Menuju konten utama

Angkot & Ojol Bisa Dikenai Denda Rp500 Ribu Jika Lewat Jalur Sepeda

Bagi pengguna jalan termasuk angkot dan ojek online bisa dikenai denda hingga Rp500 ribu dan sanksi pidana maksimal 2 bulan jika menyerobot jalur sepeda.

Angkot & Ojol Bisa Dikenai Denda Rp500 Ribu Jika Lewat Jalur Sepeda
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) berbincang dengan warga ketika bersepeda di Jakarta, Jumat (20/9/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

tirto.id - Bagi pengguna jalan termasuk angkot dan ojek online bisa dikenai denda hingga Rp500 ribu dan sanksi pidana maksimal 2 bulan jika menyerobot jalur sepeda yang akan diberlakukan 20 November 2019.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan jalur sepeda sedang dalam masa uji coba dan akan segera disahkan dan diberlakukan.

Setelah disahkan, kata Syafrin, jika ada kendaraan bermotor yang melintasi jalur sepeda, maka akan ditilang sesuai dalam UU LLAJ.

"Iya betul 20 November. Iya kena tilang. Sesuai dengan UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 284, itu juga ada pelanggaran untuk jalur sepeda, dikenakan sanksi pidana maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu," kata Syafrin saat dihubungi wartawan Tirto, Rabu (16/10/2019) siang.

Kata Syafrin, bagi pengendara kendaraan bermotor yang melintasi dan "ngetem" di jalur sepeda, termasuk angkot dan ojek online, akan ditilang juga.

"Iya betul. Semua kendaraan bermotor. Termasuk juga di dalamnya [angkot dan ojol]. Semua yang melanggar kendaraan bermotor otomatis kena," katanya.

Konsekuensi hukum tersebut, kata Syafrin, akan berlaku setelah Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai jalur sepeda diterbitkan oleh Gubernur Anies Baswedan.

"Nanti setelah ditetapkan dalam Peraturan Gubenur, baru itu berlaku. Itu nanti akan ada Pergub untuk jalur sepeda, setelah ditetapkan dan disahkan Pergub jalur sepeda, maka tentu akan ada konsekuensi hukum bagi pelanggar jalur tersebut. Sebelum tanggal 20 kita akan dorong [Pergub-nya dikeluarkan]," katanya.

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri