tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai penetapan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar, menjadi tersangka oleh Kejaksaan sebagai tindakan yang tak lazim.
"Iya, karena ini tidak lazim. Mungkin ini kasus pertama kali terjadi, ada seperti ini, karena dianggap ada konten-konten provokasi, konten mengkritisi, negatif, dan sebagainya," kata Rudianto di Kompleks MPR/DPR RI, Kamis (24/4/2025).
Dia mempertanyakan urgensi Kejaksaan yang menetapkannya dengan Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi karena dianggap merintangi penyidikan kasus timah dan impor gula.
"Makanya menjadi pertanyaan, ini tidak lazim dan tidak biasa, pemberitaan dikenakan, disangkakan Pasal 21," kata dia.
Rudianto menerangkan bahwa Pasal 21 tersebut tidak lazim digunakan untuk produk jurnalistik atau pemberitaan. Menurutnya, perintangan yang dimaksud dalam undang-undang harus dilakukan secara fisik dan bukan dalam bentuk pemberitaan atau diseminasi informasi lainnya.
"Karena sepengetahuan saya, Pasal 21 itu, berdasarkan yurisprudensi, kasus-kasus yang diputus hakim mahkamah, yang namanya perintangan penyidikan itu harus dilakukan secara fisik. Misalkan menculik tersangkanya, melarang menjadi saksi, tidak boleh, culik, atau apa, ada fisiknya," katanya.
Menurutnya, produk jurnalistik seharusnya tidak boleh menjadi bukti kriminal sebagaimana yang dilakukan oleh Kejaksaan. Apabila ditemukan delik kriminal, seharusnya dilakukan oleh Dewan Pers.
Rudianto mengimbau agar Kejaksaan melakukan proses penyidikan ini secara terbuka kepada publik dan memberikan bukti secara valid. Hal itu dilakukan agar tidak timbul dugaan di publik bahwa rezim pemerintahan saat ini anti terhadap demokrasi dan hendak memberangus kebebasan masyarakat dalam berserikat dan kebebasan berpendapat.
"Karena kami tidak mau ada kesan ini jangan sampai kemudian memberangus berserikat dan kebebasan berpendapat. Apalagi negara kita sudah menganut sistem demokrasi, kita tidak mau itu terjadi," katanya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































