Menuju konten utama

Anggota DPR dari PKS Totak Penggabungan Semua Lembaga Riset di BRIN

Mulyanto menilai keputusan ini sangat tidak efektif dan berpotensi mengganggu program pengembangan riset dan inovasi nasional.

Anggota DPR dari PKS Totak Penggabungan Semua Lembaga Riset di BRIN
Ilustrasi Gedung DPR. FOTO/ANTARA

tirto.id - Anggota Komisi VII Bidang Riset dan Teknologi DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, mendesak pemerintah untuk meninjau ulang keputusan penggabungan semua lembaga riset ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Mulyanto menilai, keputusan ini sangat tidak efektif dan berpotensi mengganggu program pengembangan riset dan inovasi nasional.

"Kami menyatakan tidak setuju dan menolak tegas. Pasalnya, upaya ini selain mendapat penolakan dari SDM peneliti maupun perekayasa di LPNK yang ada, juga akan sulit dieksekusi di lapangan dalam waktu singkat 2-3 tahun,” kata Mulyanto lewat keterangan tertulisnya, Kamis (6/5/2021).

Padahal, kata Mulyanto, dalam waktu 2-3 tahun ke depan, masa jabatan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin akan berakhir. Ia khawatir jika presiden berikutnya belum tentu sepakat dan ingin melanjutkan proyek penggabungan ke BRIN tersebut.

“Maka yang akan terjadi adalah “poco-poco”, bolak-balik eksperimentasi kelembagaan Ristek," kata dia.

Mulyanto menjelaskan ada banyak hal krusial yang harus ditangani secara hati-hati bila pemerintah ingin menggabung lembaga riset. Selain soal integrasi Susunan Organisasi dan Tata kerja (SOTK) yang tidak sebentar, juga soal manajemen administrasi, aset dan SDM.

Selain itu, kata dia, pemerintah harus mempertimbangkan soal penyatuan budaya kerja dari beberapa lembaga riset yang mempunyai tupoksi (tugas pokok dan fungsi), karakter, tradisi, etos dan jiwa korsa lembaga yang berbeda. Menurutnya, semua itu tidak mudah dan tidak mungkin terbentuk dalam waktu singkat.

“Karenanya saya khawatir dengan rencana peleburan lembaga riset ini. Alih-alih terjadi efisiensi dan peningkatan kinerja lembaga riset, yang timbul nanti justru adalah kelambanan kinerja. Ini set back,” tambah Mulyanto.

Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres No. 33/2021 tentang BRIN yang intinya BPPT, LIPI, BATAN dan LAPAN selanjutnya akan berubah menjadi Organisasi Pelaksana Litbangjirap (OPL). Kepala OPL merupakan jabatan fungsional tertentu utama yang diberi tugas tambahan. Kepala OPL diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BRIN dengan hak keuangan dan fasilitas setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM).

Baca juga artikel terkait BRIN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz