tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan permintaan tambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun kepada DPR. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hal ini sebab pagu indikatif yang diberikan pemerintah selama ini hanya mencakup kebutuhan operasional dasar, seperti pembayaran listrik, air, hingga perawatan gedung.
“Pagu indikatif yang diberikan kepada KPK hanya untuk operasional ataupun kebutuhan rutin KPK saja seperti untuk membayar listrik, membayar air, membayar perawatan gedung dan kebutuhan-kebutuhan operasional rutin lainnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/7/2025).
Budi mengatakan KPK saat ini membutuhkan anggaran untuk mendukung kerja-kerja penindakan, pencegahan, pendidikan, serta koordinasi dan supervisi di seluruh daerah.
Terlebih, anggaran penyelenggaraan tugas dan kewenangan KPK yang ada pada program pencegahan dan penindakan perkara korupsi belum mendapatkan alokasi anggaran sama sekali.
“Tentu dalam kegiatan penindakan ya, KPK butuh anggaran untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan ataupun eksekusi atas putusan pengadilan,” ujarnya.
Lebih jauh, Budi mengatakan bahwa kontribusi KPK terhadap negara bukan hanya dari sisi pemberantasan korupsi, tetapi juga dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui mekanisme pemulihan aset atau asset recovery. Dalam tiga tahun terakhir, nilai pemulihan aset yang dikembalikan ke negara mencapai sekitar 50 persen dari total anggaran lembaga antirasuah tersebut.
“Tentu hal itu menjadi catatan yang sangat positif bagi sebuah aparat penegak hukum, sehingga hasil outcome dari proses penegakan hukum tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga memberikan kontribusi yang optimal melalui asset recovery,” ujar Budi.
“Belum lagi potensi-potensi kerugian negara yang kemudian bisa kita mitigasi, bisa kita cegah melalui upaya-upaya pencegahan korupsi,” sambungnya.
Selain itu, Budi menyebut bahwa KPK turut melaksanakan berbagai program nasional seperti Survei Penilaian Integritas (SPI) yang menilai tingkat integritas lembaga negara. Melalui SPI Pendidikan salah satunya, KPK mengidentifikasi titik rawan korupsi di lingkungan sekolah dan kampus, serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemangku kepentingan.
“Termasuk dalam kegiatan atau pendekatan upaya pendidikan antikorupsi ya, KPK terus melakukan insersi kurikulum antikorupsi di berbagai jenjang pendidikan sekolah sampai ke perguruan tinggi dan berbagai kegiatan sosialisasi kampanye,” ujarnya.
Sebagai informasi, melansir Antara, KPK mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun untuk mendukung pelaksanaan tugas dan sejumlah program yang dijalankan lembaga antirasuah itu pada tahun 2026.
Rinciannya, tambahan anggaran Rp1,34 triliun tersebut akan dialokasikan untuk dua program, yaitu program dukungan manajemen sebesar Rp491,3 miliar serta program pencegahan dan penindakan perkara korupsi sebesar Rp856,6 miliar.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id




























