Menuju konten utama

Ancam Mahfud MD, Empat Simpatisan Rizieq Ditangkap Polda Jatim

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menangkap empat terduga pengancam Menko Polhukam Mahfud MD melalui media sosial.

Ancam Mahfud MD, Empat Simpatisan Rizieq Ditangkap Polda Jatim
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan di hadapan wartawan. (ANTARA Jatim/HO-Bidhumas Polda Jatim).

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menangkap empat terduga pengancam Menko Polhukam Mahfud MD melalui media sosial. Polisi menilai unggahan MN, AH, MS Dan SH berisi ancaman dan ujaran kebencian.

"Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh penyidik, empat orang ini adalah simpatisan HRS," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulis, Senin (14/12/2020). Ancaman itu awalnya diunggah oleh MN ke akun Youtube 'Amazing Pasuruan', maka polisi menelusuri ihwal akun tersebut.

Lantas video itu disebarluaskan melalui grup WhatsApp bernama 'Front Pembela IB HRS' oleh AH, MS dan SH. Direktur Reskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan ancaman itu bersifat personal.

"Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok. Artinya, sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten Youtube," ujar dia, sebagaimana diberitakan Antara.

Keempatnya kini dikenakan Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Teror yang diterima Mahfud juga pernah terjadi pada 1 Desember lalu, kala itu rumah ibunya di Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, disambangi oleh kelompok bernama Umat Islam Pamekasan.

Saat itu massa meminta Mahfud pulang, mereka menganggap Rizieq Shihab dikriminalisasi. Awalnya massa berdemonstrasi di depan Polres Pamekasan meminta agar pentolan FPI itu tak ditetapkan sebagai tersangka usai kepulangannya dari Arab Saudi.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri