Menuju konten utama

Anak Mentan SYL Jadi Pejabat BUMN & Jejak Klan Limpo di Sulsel

Klan Limpo yang sempat meredup karena kasus korupsi kini kembali. Beberapa dari mereka menempati jabatan strategis di pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.

Anak Mentan SYL Jadi Pejabat BUMN & Jejak Klan Limpo di Sulsel
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan kalung bertuliskan anti virus corona saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Klan Limpo asal Sulawesi Selatan kembali muncul dalam periode kedua pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Ini ditandai dengan diangkatnya Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi Menteri Pertanian pada 23 Oktober 2019, menggantikan Andi Amran Sulaiman.

Belum genap setahun SYL menjabat, anak sulungnya, Indira Chunda Thita Syahrul Putri, lahir di Jakarta pada 17 April 1979, menempati jabatan sebagai Komisaris Independen PT Petrokimia Gresik, anak perusahaan PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero). Penempatan Thita diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perusahaan di Jakarta pada 25 Agustus lalu.

RUPSLB juga memutuskan pemangkasan direksi dari lima jadi tiga dengan alasan efisiensi dan memperkuat Holding BUMN bidang pupuk.

Mentan mengunjungi Petrokimia Gresik, Jumat (4/9/2020), atau beberapa hari setelah anaknya menjabat. Mentan SYL menyimak penjelasan mengenai kesiapan Petrokimia menyiapkan pupuk bersubsidi untuk masa tanam berikutnya.

Thita meraih gelar sarjana S1 dari Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin pada 2003, lalu pascasarjana dari kampus yang sama pada 2007.

Sebelum di Petrokimia, Thita adalah anggota DPR RI dua periode, 2009-2014 dan 2014-2019. Ia pernah menjadi Wakil Bendahara Fraksi PAN pada 2009-2012 dan Wakil Sekretaris Jenderal PAN di periode kedua menjadi legislator.

Thita juga aktif di asosiasi pengusaha, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dan menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Infrastruktur, Konstruksi & Properti.

Selama menjadi legislator, harta kekayaan Thita, merujuk LHKPN KPK, mencapai Rp4,9 miliar pada April 2014. Lalu bertambah Rp1 miliar setelah enam bulan menjadi Rp5,9 miliar. Dalam laporan LHKPN Desember 2017, harga kekayaannya melonjak jadi Rp6,8 miliar.

Pada Pileg 2019, ia pindah ke Partai Nasdem mengikuti ayahnya yang pindah dari Golkar. Namun, bapak-anak ini justru gagal melenggang ke Senayan.

Klan SYL lain yang ikut tersingkir dari pileg yakni Tenri Olle Yasin Limpo (Dapil Sulawesi Selatan I), kakak SYL.

Klan Limpo Lain

Selain level nasional, klan Limpo telah lama menempati beragam jabatan politik dan birokrat di Sulawesi Selatan. Mentan SYL sebelumnya adalah Gubernur Sulsel dua periode (2008-2018), setelah sebelumnya menjabat wagub periode 2003-2008.

Adiknya, Ichsan Yasin Limpo (meninggal 2019), menjabat Bupati Gowa dua periode (2005-2015)--jabatan yang pernah juga diemban SYL pada 1994-2002. Bupati Gowa saat ini adalah Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo, anak Ichsan. Generasi ketiga klan Limpo, Adnan, kembali maju Pilbup Gowa 2019-2024.

Klan Limpo memang punya catatan panjang di Gowa sejak lama. Muhamamad Yasin Limpo, ayah SYL dan Ichsan, pernah jadi Bupati Gowa.

Irman Yasin Limpo, adik SYL, melebarkan sayap dari Gowa dengan maju dalam Pilwakot Makassar 2019-2024. Ia mundur dari jabatan ASN Sulsel. Selama berkarier di pemerintahan, Irman pernah menjabat Pelaksana Tugas Bupati Luwu Timur.

Pada 2015, salah satu anggota klain Limpo, Dewie Aryaniliza alias Dewie Yasin Limpo, anggota Komisi VII DPR RI 2014-2019 sekaligus adik kandung SYL, ditangkap KPK. Dewie, dari Partai Hanura, menerima suap 117.700 ribu dolar Singapura--setara Rp1,7 miliar--terkait pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai Papua.

Di pengadilan tingkat pertama Jakarta Pusat pada 13 Juni 2016, Dewi divonis enam tahun penjara dan hak politik tak dicabut. Kemudian dalam tingkat banding, vonisnya jadi delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan serta hak politik untuk dipilih dan memilih dicabut selama tiga tahun terhitung selesai menjalani pidana pokok.

Vonis tersebut semakin kuat lewat putusan kasasi pada 2017, yang dibacakan hakim Artidjo Alkostar--dikenal luas pro pemberantasan korupsi. PK Dewie juga ditolak, sehingga status hukumnya telah inkracht.

Baca juga artikel terkait DINASTI LIMPO atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Politik
Penulis: Zakki Amali
Editor: Rio Apinino