tirto.id - Anak mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Muswira Kalla melaporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri, Rabu (2/11/2020). Muswira melaporkan keduanya atas dugaan penyebaran berita bohong atau fitnah melalui media sosial.
Muswira menilai cuitan Ferdinand dan Rudi mengganggu nama baik keluarganya. Ia memastikan laporan ini atas sepengetahuan bapaknya yakni Jusuf Kalla.
"Tulisan tersebut mengganggu martabat kami, saya dan keluarga," ujar Muswira di Bareskrim Polri, Rabu (2/12/2020).
Muswira menjadikan tangkapan layar dari cuitan dan tayangan di beberapa media sosial sebagai barang bukti pelaporan.
Ferdinand dan Rudi dilaporkan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Pengaduan itu terdaftar dengan Nomor: ST/407/12/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.
Kuasa Hukum Muswira, Muhammad Ihsan menjelaskan twit yang dipersoalkan kliennya yakni pernyataan Ferdinand ihwal koper uang yang diberikan kepada Rizieq Shihab.
"Persoalan fakta membawa keluar uang dan itu tidak pernah dilakukan bapak (Jusuf Kalla) sama sekali. Kami tidak terkait persoalan HRS," kata dia.
Salah satu cuitan Ferdinand yang dilaporkan berbunyi "Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan", yang diunggah pada 4 November lalu.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan