Menuju konten utama

Anies Dilaporkan ke Bawaslu karena Singgung Lahan Prabowo

Pendekar Hukum Pemilu Bersih melaporkan Anies kepada Bawaslu atas dugaan fitnah pernyataan luas lahan tanah yang dimiliki Prabowo. Apa kata Timnas?

Anies Dilaporkan ke Bawaslu karena Singgung Lahan Prabowo
Capres nomor urut satu Anies Baswedan menyampaikan pandangannya saat debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan fitnah terkait pernyataan luas lahan yang dimiliki capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, seluas 340 hektare. Terkait hal itu, Juru Bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bestari Barus, mempertanyakan legal standing para pelapor.

Bestari merasa aneh materi laporan terkait dugaan fitnah yang mereka layangkan. Dia menilai seharusnya laporan itu ditujukan kepada polisi bukan ke Bawaslu.

"Saya enggak tahu maksud dia melaporkan itu apakah kaitannya dengan delik umum atau pemilu. Harusnya lapor ke polisi, kalau ke Bawaslu, kan, pelanggaran pemilu," kata Bestari saat dihubungi Tirto, Selasa (9/1/2024).

Bestari mengaku Timnas AMIN tak mempersoalkan langkah pelapor untuk melapor. Sebab, dia menilai pihak pelapor hanya menjalankan hak konstitusinya, sehingga tak bisa dihalangi.

Dia menduga laporan itu dilayangkan untuk mengalihkan isu setelah Prabowo diserang habis-habisan dalam debat ketiga Pilpres 2024, Minggu (7/1/2024) lalu.

"Namanya orang WNI punya hak melapor dia lagi menjalankan hak konstitusinya mana ada yang bisa larang. Kalah debat lapor itu biasalah untuk pengalihan isu kali," ucap Bestari.

Sementara itu, Bestari mempersoalkan dugaan fitnah yang dimaksud pelapor. Sebab, Anies menyinggung tanah milik Prabowo dalam debat resmi yang diselenggarakan KPU.

"Debat itu, kan, resmi disampaikan dalam forum memang difasilitasi KPU, kemudian ada para pihak yang merasa tidak senang. Kemudian melaporkan itu biasa saja," tutur Bestari.

Dalam laporan itu, Anies diduga melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 Ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.

Dalam debat ketiga yang mengusung tema pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, dan geopolitik, Anies melayangkan sejumlah kritik kepada Prabowo.

Anies beberapa kali mengkritik pernyataan Prabowo. Kritikan yang disampaikan terkait lemahnya ketahanan siber di pemerintahan, anggara ketahanan yang tinggi tetapi malah digunakan untuk membeli alutsista bekas. Kemudian kritikan lainnya adalah terkait program lumbung pangan yang menurutnya tak menguntungkan dan merusak.

Anies juga menyinggung tanah milik Prabowo seluas 340 ribu hektare. Hal itu disinggung Anies karena masih banyak prajurit TNI yang tidak memiliki rumah dinas.

Baca juga artikel terkait FITNAH atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin