tirto.id - Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, merespons penetapan tersangka oleh Polda Sumatera Barat terhadap aktivis PUSAKA Padang, Sudarto, yang keras mengkritik larangan ibadah Natal di dua kabupaten di Sumatera Barat, Desember 2019 lalu.
Usman mengatakan bahwa Sudarto selama ini adalah aktivis keberagaman agama yang gencar membela hak minoritas. Oleh karena itu, ia mendesak tuduhan yang disangkakan harus dibatalkan.
“Sudarto membela hak minoritas agama untuk beribadah. Kebebasan berekspresinya harus dilindungi dan tidak ada dasar untuk penahanannya. Tuduhan ini harus dibatalkan segera," kata Usman lewat pers rilisnya yang diterima wartawan Tirto, Rabu (8/1/2020) malam.
Ia menilai lagi UU ITE tahun 2008 telah memakan korban dan harus direvisi sesegera mungkin.
“Undang-Undang ITE seringkali dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh pihak berwenang untuk membatasi kebebasan berekspresi. Aturan ini multitafsir karenanya harus direvisi atau dibatalkan," katanya.
Sudarto mengkritik larangan perayaan dan ibadah Natal di Nagari Sikabau, Dharmasraya, Sumatera Barat lewat akun pribadinya. Sebelum ditangkap, Sudarto dibawa ke markas Kepolisian Daerah Sumatera Barat oleh delapan petugas, Rabu (7/1/2020) siang.
Penangkapan Sudarto dilakukan setelah ada pelaporan warga yang menuding ia menyebarkan ujaran kebencian. Pelapor mengklaim tak ada pelarangan ibadah Natal di wilayah itu.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri