Menuju konten utama

Aktivis Sudarto Dilepas Polisi, tapi Statusnya Masih Tersangka

Sudarto, aktivis dari Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan. Namun, ia wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Aktivis Sudarto Dilepas Polisi, tapi Statusnya Masih Tersangka
Ilustrasi UU ITE. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan Sudarto, aktivis dari Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, tidak ditahan usai pemeriksaan.

"(Dia berlaku) kooperatif dan ada permohonan dari keluarga (agar tidak ditahan)," ucap Stefanus ketika dihubungi reporter Tirto, Rabu (8/1/2020).

Akan tetapi, Sudarto harus wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Kuasa Hukum Sudarto, Wendra Rona Putra membenarkan kliennya tidak ditahan. “Betul, sejak pukul 13.30," kata dia ketika dikonfirmasi reporter Tirto.

Pertimbangan utama tidak menahan Sudarto, kata dia, lantaran tersangka dinilai kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan penyidik.

Pertimbangan selanjutnya karena ada jaminan dari keluarga, kuasa hukum, dan beberapa tokoh masyarakat lainnya.

Polisi menangkap Sudarto untuk pengusutan perkara terkait unggahan di media sosial soal larangan ibadah Natal di wilayah Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat.

Sudarto ditangkap di Jalan Veteran Nomor 43/44, Purus, Kecamatan Padang Barat, yang merupakan kantor Pusaka Foundation, Selasa (7/1/2020).

"Tanpa ada perlawanan dan (ia) dibawa langsung ke Ruangan Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat untuk dilakukan pemeriksaan," kata Stefanus.

Ia dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sembilan saksi telah dimintai keterangan terkait kasus ini, yakni satu saksi pelapor atas nama Harry Permana, dua saksi ahli bahasa dan ITE, serta enam warga Dharmasraya.

Sudarto ditangkap dalam rangka penyidikan yang diduga keras melakukan tindak pidana kejahatan dunia maya dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi, ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat tertentu berdasar SARA.

Unggahan Sudarto dalam akun Facebook miliknya bertanggal 14 Desember 2019 jadi dasar pelaporan ke polisi. Sudarto adalah pembela umat Kristen di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung.

Pada Desember 2019, dengan dalih 'kesepakatan bersama', pemerintah setempat melarang masyarakat dua wilayah itu merayakan Natal bersama dan hanya diizinkan merayakan di rumah masing-masing.

Baca juga artikel terkait ISU SARA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz