tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, merespons penangkapan Polda Sumatera Barat terhadap aktivis PUSAKA Padang, Sudarto, yang keras mengkritik larangan ibadah Natal di dua kabupaten di Sumatera Barat, Desember 2019 lalu.
Ia mengaku telah mendengar isu bahwa Sudarto ditangkap oleh kepolisian. Namun, dirinya menilai proses hukum harus tetap dibiarkan berjalan.
"Terkait dengan penangkapan yang dilakukan oleh Polda Sumbar, saya pikir diproses selanjutnya sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku," kata Dasco saat ditemui di DPR RI, Rabu (8/1/2020) pagi.
Dasco juga meminta untuk seluruh pihak menjaga suasana kerukunan dan ketenteraman antar umat beragam agar lebih kondusif.
"Dalam keadaan banyak bencana seperti sekarang ini, saya pikir soal kebebasan umat agama beribadah supaya dapat dijamin oleh negara," katanya.
"Hak di muka hukum soal menjalankan kepercayaan dan ibadah menurut kepercayaan masing-masing itu kan diatur oleh dan dilindungi oleh negara," tambahnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol, Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan penangkapan aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA) Padang, Sudarto mengacu laporan dari masyarakat Dharmasraya.
"Hari ini pukul 13.30 WIB, untuk tersangka atas nama Sudarto telah kami lakukan penangkapan di kediamannya di Padang," ucap dia ketika dikonfirmasi Tirto, Selasa (7/1/2020).
Surat perintah penangkapan nomor: SP.Kap/01/I/RES.2.5/2020/Ditreskrimum bertanggal 7 Januari 2020, untuk menangkap aktivis dari Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Sudarto.
Polisi menyita satu telepon seluler dan satu laptop yang digunakan Sudarto untuk mengunggah pendapatnya di media sosial.
Ketika ditegaskan soal dasar pelaporan masyarakat yakni muncul keresahan dari unggahan Sudarto, Stefanus membenarkan. "Betul," imbuh dia.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri