Menuju konten utama

Kasus Penangkapan Aktivis Sudarto: Polda Sumbar Periksa 9 Saksi

Polisi menangkap aktivis dari Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA) Padang, Sudarto, lantas ia diperiksa guna pengusutan perkara terkait unggahan di media sosial soal larangan ibadah Natal.

Kasus Penangkapan Aktivis Sudarto: Polda Sumbar Periksa 9 Saksi
Ilustrasi intoleransi. Getty Images/iStockphoto.

tirto.id - Polisi menangkap aktivis dari Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA) Padang, Sudarto, lantas ia diperiksa guna pengusutan perkara terkait unggahan di media sosial soal larangan ibadah Natal. Sembilan saksi telah dimintai keterangan terkait kasus ini.

"Semua sembilan [saksi], salah satu yakni saksi pelapor dan dua saksi ahli bahasa dan ITE," ucap Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, ketika dihubungi Tirto, Rabu (8/1/2020). Saksi pelapor atas nama Harry Permana.

Enam saksi lainnya merupakan warga Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Sudarto ditangkap pada Selasa (7/1/2020), perihal unggahannya di akun Facebook miliknya yang berkaitan isu larangan Natal di daerah Dharmasraya dan Sijunjung.

Sudarto ditangkap di Jalan Veteran Nomor 43/44, Purus, Kecamatan Padang Barat, yang merupakan kantor Pusaka Foundation. "Tanpa ada perlawanan dan (ia) dibawa langsung ke Ruangan Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat untuk dilakukan pemeriksaan," kata Stefanus.

Ia dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Polisi sita barang bukti berupa satu telepon seluler dan satu laptop, serta screenshot unggahan di akun Facebook 'Sudarto Toto'. Penangkapan itu berdasar Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/01/I/RES.2.5/2020/Ditreskrimum bertanggal 7 Januari 2020.

Dalam surat tersebut, Sudarto ditangkap dalam rangka penyidikan yang diduga keras melakukan tindak pidana kejahatan dunia maya dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi, ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat tertentu berdasar SARA.

Unggahan Sudarto dalam akun Facebook miliknya bertanggal 14 Desember 2019 jadi dasar pelaporan ke polisi.

Unggahan itu berbunyi: "Pagi ini pas saya anter bini ke tempat kerja, ada laporan pelarangan kegiatan ibadah natal bagi umat Katolik di Jorong Kampung Baru Nagari Sikabau, Kab. Dharmasraya Sumatera Barat, Kanwilnya Kemenagnya saya kirimin, tak berkutik. Saya sudah tembuskan ke Kantor Staff Kepresidenan (KSP) semoga direspons dengan baik.

Sudarto adalah pembela dan advokat umat Kristen di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat. Pada Desember 2019, dengan dalih 'kesepakatan bersama', pemerintah setempat melarang masyarakat dua wilayah itu merayakan Natal bersama dan hanya diizinkan merayakan di rumah masing-masing.

Baca juga artikel terkait KASUS INTOLERANSI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri