Menuju konten utama

Amien Rais Klaim BPN Dirugikan Akibat Kebohongan Ratna Sarumpaet

Namun, begitu Amien dan BPN mengetahui fakta bahwa kerusakan wajah Ratna akibat operasi sedot lemak, Mantan Ketua MPR itu pun mengklaim BPN mengalami kerugian besar.

Amien Rais Klaim BPN Dirugikan Akibat Kebohongan Ratna Sarumpaet
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/4/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Amien Rais mengatakan bahwa BPN menjadi korban akibat ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet.

Amien pun merasa seperti menjadi korban akibat insiden pemukulan terhadap Ratna.

"Kita seperti kena pukulan karena aktivis kita dianiaya malam hari sendiran. Artinya sudah lanjut usia dianiaya. Penganiayaan dimanapun melanggar human rights," ujar Amien saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/4/2019).

Namun, begitu Amien dan BPN mengetahui fakta bahwa kerusakan wajah Ratna akibat operasi sedot lemak, Mantan Ketua MPR itu pun mengklaim BPN mengalami kerugian besar.

Ia beralasan, BPN sudah kadung ikut menyebar hoaks dengan mengadakan konferensi pers terkait kabar penganiayaan terhadap Ratna.

"Ya jelas (dirugikan), artinya kita sudah menyampaikan sesuatu yang dikatakan, ternyata tidak seperti itu yang disampaikan," jelas Amien.

Semenjak kejadian kebohongan Ratna, Amien tidak tahu sikap BPN secara kelembagaan. Akan tetapi, secara pribadi, Amien tak pernah berkunjung menemui Ratna Sarumpaet selama menjalani proses hukum.

"Saya tidak mencoba, mungkin yang lain sudah ketemu dengan mbak Ratna," Kata Amien.

Aktivis Ratna Sarumpaet diseret ke meja hijau akibat hoaks pemukulan beberaa waktu yang lalu.

Padahal, saat itu Ratna menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta.

Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari