Menuju konten utama

Alur, Tata Cara, Syarat PPDB SMA Jatim 2021 Jalur Zonasi 27-29 Mei

Pendaftaran jalur zonasi PPDB SMA Jatim 2021 dibuka 27-29 Mei melalui situs ppdbjatim.net.

Alur, Tata Cara, Syarat PPDB SMA Jatim 2021 Jalur Zonasi 27-29 Mei
Orang tua murid melakukan pengaduan di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMKN 27, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - Jadwal pendaftaran daring PPDB SMA di Jawa Timur (Jatim) untuk jalur Zonasi dibuka 27-29 Mei 2021 di ppdbjatim.net. Berikut ini alur, tata cara, dan syarat PPDB Jatim untuk jalur zonasi 2021.

Jalur Zonasi PPDB Jatim untuk jenjang SMA diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam zona atau luar zona yang berbatasan. Jalur zonasi adalah salah satu jalur penerimaan di PPDB Jatim selain jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi lomba prestasi nilai akademik.

Jalur zonasi adalah penerimaan PPDB dengan kuota paling besar, yakni 50 persen. Sistem zonasi untuk PPDB SMA masih sama dengan tahun kemarin.

Bagi sekolah jenjang SMA yang berada di kabupaten atau kota perbatasan provinsi dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.

Ketentuan itu sesuai dengan Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Zonasi ditentukan berdasarkan alamat di kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

Pendaftar SMA bisa memilih maksimal 3 sekolah yang ketiganya berada dalam zona, atau 2 dalam zona dan 1 di luar zona yang berbatasan. Berikut ini penjelasan rinci aalur PPDB Jatim tingkat SMA Jalur Zonasi 2021.

Alur Pra-Pendaftaran PPDB SMA Jatim Jalur Zonasi 2021

Sebelum proses pendaftaran dalam PPDB Jalur Zonasi Jatim 2021 dimulai, ada empat tahap yang dijalankan. Keempatnya ialah pengisian nilai rapor oleh kepala sekolah SMA (5-10 April), verifikasi nilai rapor (12-14 April), pembetulan nilai rapor (12-17 April), dan pengambilan PIN untuk pendaftaran.

Para calon peserta didik baru SMA diharuskan mengambil PIN dan menentukan titik rumah dengan aplikasi geolokasi melalui laman ppdbjatim.net secara online, mulai 19 April 2021 sampai dengan 31 Mei 2021.

Adapun detail jadwal pra-pendaftaran PPDB Jatim SMA 2021 adalah sebagai berikut:

1. Entry Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP (5 April-10 April 2021)

2. Verifikasi Nilai Rapor Oleh peserta didik (12 April-14 April 2021)

3. Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP (12 April-17 April 2021)

4. Pengambilan PIN (19 April- 31 Mei 2021)

Syarat PPDB SMA Jalur Zonasi Jatim 2021

- Calon peserta didik baru SMA berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.

- Persyaratan usia itu akan dikecualikan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, sekolah di wilayah kepulauan, pegunungan, dan pedalaman, atau sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

- Calon peserta didik baru jenjang SMA harus telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus.

- Calon peserta didik baru jenjang SMA wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2021.

- Jika KK tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.

- Keadaan yang dapat mengganti Kartu Keluarga adalah adanya bencana alam atau non-alam dan bencana sosial. COVID-19 termasuk bencana non-alam akibat pandemi.

- Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga.

- Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.

- Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa.

- Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/Sederajat dan dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia.

- Calon peserta didik baru tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau bertindik.

Jadwal Pendaftaran Jalur Zonasi PPDB Jatim SMA

- Pendaftaran (27-29 Mei 2021, pukul 01.00-23.59 WIB)

- Penutupan (29 Mei 2021, pukul 23.59 WIB)

- Pengumuman (30 Mei 2021, pukul 08.00 WIB)

- Konfirmasi oleh siswa yang diterima (30-31 Mei 2021, sampai 23.59 WIB)

- Daftar ulang daring (dengan mengunggah surat keterangan lulus dari SMP/Sederajat) pada 14-19 Juni 2021, pukul 01.00-23.59 WIB

- Verifikasi Keaslian Berkas (oleh SMA/SMK sebelum dimulainya tahun pelajaran 2021/2022 dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat) 21-30 Juni 2021, pada jam kerja.

Cara Daftar PPDB SMA Jalur Zonasi Jatim 2021

1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan PIN.

2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 dalam zona dan 1 di luar zona yang berbatasan.

3. Mengunduh bukti pendaftaran.

Untuk ketentuan pemilihan sekolah PPDB Jatim jalur zonasi, calon peserta didik harus sudah memiliki PIN terlebih dahulu, selanjutnya calon peserta didik melaksanakan pendaftaran dengan membuka situs PPDB di alamat ppdbjatim.net.

Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya.

Pemeringkatan penerimaan PPDB jalur zonasi akan diperhitungkan berdasarkan, jarak domisili terdekat, usia calon peserta didik, dan waktu pendaftarannya.

Tata Cara Daftar Ulang PPDB SMA Jalur Zonasi Jatim 2021

1. Daftar ulang calon peserta didik tidak dipungut biaya.

2. Daftar ulang dilaksanakan setelah seluruh tahapan PPDB berakhir melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdbjatim.net.

3. Peserta didik yang telah diterima wajib mengunggah ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdbjatim.net.

Selama masih berlakunya Penetapan Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur, proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara daring melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdbjatim.net.

Verifikasi berkas akan dilakukan di sekolah sebelum dimulainya tahun pelajaran 2021/2022 dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Jika ditemukan pemalsuan dokumen, akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.

Baca juga artikel terkait PPDB 2021 atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Ibnu Azis