tirto.id - Pendaftaran peserta didik baru untuk SMP jalur zonasi Kota Tegal dibuka 24-27 Mei 2021 untuk mengisi daya tampung lebih dari 3500 siswa di 18 SMPN setempat.
Sesi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online untuk jenjang SMP jalur zonasi di Kota Tegal telah dibuka. Masa pendaftaran adalah 24 - 27 Mei 2021 melalui situs PPDB Online Kota Tegal di alamat https://kotategal.siap-ppdb.com.
Dalam seleksi ini, sekira lebih dari 3500 kuota daya tampung akan diperebutkan dari 18 SMP Negeri di Kota Tegal. Daya tampung paling sedikit ada di SMPN 3 Tegal sebanyak 150 peserta didik.
Jadwal pelaksanaan PPDB Onlne Kota Tegal diawali dari pendaftaran online yang berlangsung 24 - 27 Mei 2021. Pada hari terakhir, pendaftaran harus sudah dilakukan paling lambat pukul 12.00 WIB. Pengumuman peserta yang lolos disampaikan pada 27 Mei 2021 pukul 18.00 WIB melalui laman https://kotategal.siap-ppdb.com/#/020001/hasil.
Mengutip laman PPDB Online Kota Tegal, alur untuk pendaftaran calon peserta didik sebagai berikut:
1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan.
2. Buka laman situs PPDB Onine Kota Tegal di https://kotategal.siap-ppdb.com.
3. Lakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir online yang tersedia.
4. Unggah atau upload dokumen persyaratan. Berkas atau dokumen dalam bentuk digital (scan) yang perlu disiapkan adalah:
- Upload Kartu Keluarga Asli
- Upload pas foto
- Upload Surat Pernyataan tidak akan pindah sekolah apabila dinyatakan diterima di sekolah pilihan. (Form 1, bisa diunduh dengan klik tautan ini)
- Upload Akta Kelahiran
5. Pilih sekolah tujuan.
6. Cetak bukti pengajuan pendaftaran
7. Operator sekolah akan melakukan verifikasi pendaftaran secara online.
8. Nantikan hasil pengumuman seleksi pada 27 Mei 2021 yang akan ditampilkan melalui situs PPDB Online Kota Tegal.
Sementara itu, proses seleksi PPDB Online jalur zonasi ini menerapkan mekanisme sebagai berikut:
- Seleksi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
- Jarak tempat tinggal terdekat dihitung berdasarkan domisili di lingkungan sekolah calon peserta didik pada jarak RT, RW, Kelurahan yang sama dengan Kelurahan tempat sekolah, Kelurahan pada wilayah Kecamatan tempat sekolah, dan Kecamatan diluar wilayah Kecamatan tempat sekolah dalam kota.
- Jika jarak tempat tinggal sama, diprioritaskan berdasarkan usia calon peserta baru dan yang mendaftar lebih awal.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yantina Debora