Menuju konten utama

Alur dan Cara Pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta atau KPJ

Daftar KPJ terdiri dari 4 tahapan dimulai dari menyiapkan dokumen. Berikut ini cara daftar Kartu Pekerja Jakarta dan penjelasannya.

Alur dan Cara Pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta atau KPJ
Pekerja menunjukkan Kartu Pekerja saat pendistribusian dan uji coba di Jakgrosir, Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Senin (31/12/2018). ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan/wsj.

tirto.id - KPJ adalah program kebijakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka peningkaan kesejahteraan pekerja/buruh dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja DKI jakarta. KPJ merupakan singkatan dari Kartu Pekerja Jakarta.

Beberapa manfaat jika memiliki KPJ seperti dilansir akun resmi Disnakertrans DKI Jakarta antara lain dapat menggunakan transjakarta secara gratis, menjadi member Jaksgrosir, mendapat pangan murah, anak pekerja memperoleh Kartu Jakarta Pintar (KJP), dan kuota jalur afirmasi untuk anak penerima KPJ saat penerimaan sekolah.

Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta

Bagi yang ingin mengurus KPJ ini, berikut alur pendaftaran pembuatan KPJ, sebagaimana dikutip DKI Jakarta.

1. Siapkan Dokumen

Dokumen yang dibutuhkan seperti foto copy KTP, Kartu Keluarga, NPWP, Slip Gaji dan Surat Keterangan Aktif Bekerja dari Perusahaan (Assli dengan cap basah).

2. Siapkan Soft File

Unduh format soft file di bit.ly/formatkpj. Kemudian isi secara lengkap apa saja yang diminta dan setelah selesai diisi, kirim file tersebut ke email: hikesja.nakertrans@jakarta.go.id dan cc kepada: kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com

3. Serahkan Berkas

Serahkan Berkas ke Suku Donas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta di 5 wilayah kota administrasi DKI Jakarta. Jika tidak, serahkan berkas ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, Bidang Hubungan Industrial di Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.52 Tugu Tani, Jakarta Pusat.

4. Terima dan Tunggu

Simpan dengan baik tanda terima penyerahan berkas dan tunggu Bnk DKI/Dinas Tenaga Kerja menghubungi.

Bila KTP masih dalam proses pembuatan, maka kita dapat menggunakan resi tanda pembuatan KTP. Selain itu, soal NPWP suami dan istri yang sudah digabungkan juga dapat digunakan.

Jika belum memiliki NPWP dapat melampirkan Surat Pernyataan yang dapat diunduh di bit.ly/pernyataannpwp.

Baca juga artikel terkait KARTU PEKERJA atau tulisan lainnya dari Febriansyah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Febriansyah
Penulis: Febriansyah
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Ibnu Azis