Menuju konten utama

Alfian Tanjung Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Ujaran Kebencian

Selain dikenakan tuntutan 3 tahun penjara, Alfian Tanjung dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Alfian Tanjung Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Ujaran Kebencian
Alfian Tanjung. Youtube/Vivo TV Indonesia.

tirto.id -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa ujaran kebencian Alfian Tanjung 3 tahun penjara akibat ujaran kebencian terhadap PDIP. Jaksa menilai Alfan telah terbukti menyebarkan ujaran kebencian lewat akunnya @alfiantmf tentang “PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub anti islam”.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alfian Tanjung selama 3 tahun," kata Jaksa Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Selain dikenakan tuntutan 3 tahun penjara, Alfian dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Alfian dinilai telah melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 UU 19 tahun 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tindakan Alfian menimbulkan kebencian dan merugikan PDIP. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Alfian sopan dalam persidangan.

Jaksa meyakini Alfian terbukti secara sah dan meyakinkan telah membuat ujaran kebencian. Jaksa meyakini Alfian telah berusaha memprovokasi masyarakat yang mengikuti akunnya dengan melontarkan tuduhan bahwa ada kader PDIP itu anggota PKI. Jaksa pun meyakini PDIP mengalami kerugian yakni turunnya elektabilitas partai besutan Megawati Soekarnoputri dalam Pilkada 2017 silam.

Usai persidangan, terdakwa Alfian Tanjung menyayangkan tuntutan jaksa. Mantan Dosen Uhamka itu berpandangan tidak seharusnya dituntut penjara 3 tahun, tetapi dibebaskan dari tuntutan.

"Secara logika hukumnya mestinya bukan mendapat perlakuan seperti ini [dituntut penjara]," kata Alfian usai persidangan.

Alfian menerangkan, dirinya menyampaikan permasalahan PKI berawal dari kekhawatirannya tentang kebangkitan PKI. Ia menyinggung keberadaan bukti upaya kebangkitan PKI lewat sebuah catatan milik Dita Indrasari pada tahun 1996.

Kemudian, dalam dalih PKI berhubungan PDIP, Alfian menyinggung kembali isi wawancara kader PDIP Ribka Tjiptaning di Lativi (saat ini TVOne). Dalam wawancara tersebut, Alfian mengklaim Ribka menyebut ada 20 juta orang PKI mendukung PDIP. Kemudian, ia juga menyinggung buku-buku Ribka yang menggunakan kata-kata PKI seperti Aku Bangga Jadi Anak PKI dan Anak PKI Masuk Parlemen. Ia pun menyinggung isi wawancara Ribka di koran Sinar Harapan pada 18 maret 2004. Dalam koran tersebut, Alfian mengklaim Ribka megatakan hanya dengan Nasakom saja lah negara ini bisa diberikan solusi. Oleh sebab itu, ia lantang meneriakkan kebangkitan PKI.

"Jadi PKI sudah muncul dimana-mana. Ada Dita Indahsari, ada Ribka Tjiptaning, ada Wahyu Setiaji. Saya sebut nama-nama semua silahkan tuntut semua orang-orang itu mereka lah PKI-PKI yang seharusnya ditangkap bukan seorang Alfian yang menekuni gerakan PKI kelihatannya semakin tegas dalam logika," kata Alfian.

"Orang yang menerangkan bahaya dalam sesuatu justru disikapi dengan cara yang berarti sesuatu sedang bangkit. Itu pendapat saya," lanjut Alfian.

Alfian pun enggan menanggapi pertimbangan atau detil tuntutan. Ia memastikan akan menyampaikan dalam pleidoi pekan depan.

"Jadi kesimpulannya apa yang disampaikan tadi saya tidak punya komentar, mungkin nanti secara hukum akan dijawab oleh pleidoi penasihat hukum saya tapi secara sistematika, secara kronologis secara analisa konsiderans, saya akan terangkan dalam pledoi minggu depan," kata Alfian.

Sementara itu, penasihat hukum Alfian, Abd Alkatiri sudah menduga Alfian dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE. Ia mengacu maraknya penggunaan pasal tersebut dalam pemidanaan.

"Kita sudah menebak bahwa kena sanksi 28 ayat 2 yang dikenakan karena di Indonesia ini memang sedang kena virus pasal 28 ayat 2," kata Alkatiri usai persidangan.

Alkatiri mempermasalahkan dalih jaksa menggunakan pasal 28 ayat 2. Menurut tim penasihat hukum, pasal tersebut tidak bisa dikenakan kepada Alfian karena PDIP bukan lah golongan. Ia mengacu pada keterangan ahli Yusril Ihza Mahendra dan ahli lain yang menyatakan makna kata golongan adalah golongan penduduk, bukan organisasi seperti partai.

Kemudian, Alkatiri melihat Alfian tidak melanggar pasal 28 ayat 2 karena mantan Dosen Uhamka itu punya hak untuk menyampaikan pandangan lewat akun pribadinya. Selain itu, pasal 28 ayat 2 tidak diatur dalam UU 19 tahun 2016 tetapi UU 11 tahun 2008.

Selain itu, Alkatiri juga mempersoalkan barang bukti yang digunakan untuk pembuktian. Ia menilai, barang bukti yang diperoleh tidak secara sah dalam pemeriksaan. Selain itu, tim penasihat hukum juga mempersoalkan objek pelaporan dalam pemberitaan tersebut.

"Yang digunakan melapor dari sebarr.com bukan dari twitter beliau. Sebelum beliau ini diproses, sebarr.com sudah menyebarkan. Kami akan proses nanti itu. kemudian sesuai pasal 32 ayat 1 sebarr.com selaju yang menyebarkan tidak mendapatkan izin dari pemilik. berarti dia melanggar juga pasal 32 ayat 1 UU ITE," kata Alkatiri.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri