tirto.id - Terdakwa Alfian Tanjung mengaku siap mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara ujaran kebencian, Rabu (25/4/2018). Namun, Alfian tetap optimistis pasal yang disangkakan akan gugur dalam persidangan.
“Kedatangan saksi ahli Yusril Ihza Mahendra dengan sangat tandas telah mematahkan seluruh pasal-pasal dan ayat-ayat yang berhubungan dengan rencana tuntutan atau hal-hal yang berhubungan kasus saya. Sebetulnya, dalam bahasa kimia barang sudah kalis,” kata Alfian jelang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Menurut Alfian, perkara ujaran kebencian tidak perlu dibesar-besarkan. Ia menilai kasus ini menjadi perkara lucu-lucuan dan kurang kuat secara fakta hukum.
Meskipun sudah dianggap kalis, Alfian tidak mau berspekulasi akan dituntut bebas. Ia tetap ingin mengikuti proses hukum yang berjalan dalam perkara cuitannya. Namun, sebagai salah seorang terdakwa, mantan dosen Uhamka ini berharap bisa bebas.
“Saya sudah bilang dari awal nggak ada cerita yang bisa dijadikan alasan untuk jadikan beban berat. Kan saya ditahan sudah delapan bulan. Kalau harapan berartikan secara logika protes tuntutannya yang minimalis. Kalau minimalis dengan tahanan cukup banyak kan berarti kalo dikurangi masa tahanan berarti untuk bab 1 selesai. tinggal nunggu bab 2 yang satu lagi sidang kasasi di Surabaya. Mudah-mudahan bisa dipahami,” kata Alfian.
Alfian Tanjung didakwa menyebar ujaran kebencian. Lewat akun @alfiantmf, mantan dosen Uhamka itu menyebut “PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub anti-Islam.” Ujaran di akun Twitter diberitakan di sebarr.com. Kemudian, ujaran itu pun dibawa ke ranah pidana oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Akibat perilakunya, Alfian diancam pidana pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 dan/atau pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari