tirto.id - Terdakwa ujaran kebencian Alfian Tanjung akan mendengarkan tuntutan jaksa hari ini, Rabu (25/4/2018). Sebelumnya, mantan dosen ini diseret ke meja hijau akibat kalimat yang menyebutkan 85 persen Kader PKI ada di PDIP.
Tim penasihat hukum Alfian Tanjung, Achmad Michdan, membenarkan agenda pembacaan tuntutan. Sepengetahuan Michdan, sidang akan dimulai paling cepat pagi ini.
"Kalau jadwal sidang sih biasanya jam 10-an paling cepat kalau gak ada kegiatan hakim jaksa," kata Michdan saat dihubungi, Rabu (25/4/2018).
Michdan mengatakan, tim penasihat selalu hadir di pagi hari. Namun, saat ini, pria yang tergabung dalam tim pengacara muslim itu masih dalam perjalanan ke Pengadilan.
"Kalau kita sih selalu standby di pagi. Saya juga sedang dalam perjalanan," kata Michdan.
Di tempat terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir membenarkan kabar adanya jadwal persidangan Alfian. Ia menyebut sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan.
"Ya tuntutan hari ini," ujar Jamaludin kepada Tirto, Rabu (25/4/2018) singkat.
Alfian didakwa telah menyebarkan ujaran kebencian. Lewat akun Twitter @Alfiantmf, Alfian menyinggung PDIP sebagai partai yang berhubungan dengan PKI. "PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub Anti Islam". Ujaran tersebut pun ditulis ulang dan diunggah media sebarr.com.
PDIP, lewat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, tidak terima pemberitaan dan informasi tersebut langsung melapor ke polisi. Pihak PDIP melapor dengan dugaan ujaran kebencian.
Atas perbuatannya itu, Alfian Tanjung diancam pidana dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri