tirto.id - Baru saja menghirup udara bebas, Alfian Tanjung kembali ditahan. Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan bahwa Alfian ditahan terkait dengan cuitan di akun Twitter-nya.
"Hal ini dapat saya informasikan kepada teman-teman bahwa Pak Alfian Tanjung juga dilaporkan oleh pihak lain yang melaporkan terkait dengan isi Twitter-nya, cuitan Twitter-nya, yang dari cuitan itu mendorong seseorang untuk melaporkan yang bersangkutan," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/9/2017).
Adi melanjutkan, Alfian dilaporkan karena cuitan Twitter-nya yang mengatakan bahwa sebagian anggota PDIP diisi oleh PKI.
“Cuitan itu menampilkan cuitan yang menyatakan bahwa PDIP 85 persen berisi dari PKI. Itu yang oleh pelapor dianggap sebagai sebuah penistaan," jelas Adi.
"Menurut si pelapor bahwa itu telah menyerang kehormatan atau telah melakukan penistaan terhadap partai di mana yang bersangkutan (pelapor) bekerja,” kata Adi.
Saat ini, Alfian ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob Mabes Polri Kelapa Dua Depok Jawa Barat.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah memvonis bebas Alfian dari segala tuduhan terkait ujaran kebencian. Namun, baru saja keluar dari Rumah Tahanan Kelas I Medaeng, Sidoarjo, Alfian malah dibawa ke Mako Brimob, Depok atas pelanggaran pencemaran nama baik.
Pernyataan Kuasa Hukum Alfian Soal Penahanan
Pengacara Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri mengatakan tidak sepatutnya Alfian ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, meski sudah menjadi tersangka. Pasalnya, kasus pidana yang menjerat Alfian tidak masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
Mako Brimob, kata dia, adalah tempat tahanan untuk para teroris, ia keberatan kliennya berada di sana karena status pidana Alfian bukanlah kejahatan yang setingkat dengan terorisme.
"Beliau ini bukan teroris, bukan penjahat. Tapi kok diperlakukan seperti kejahatan luar biasa," kata Abdullah, Jumat (8/9).
Selain itu, ia juga mempermasalahkan surat penahanan dari Polda Metro Jaya selepas kliennya diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Hal ini didasarkan pada tidak adanya tanggal pada surat penahanan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
"Dia (penyidik) bawa (surat penahanan), dikasi lihat sebentar, kami enggak mau, kami mau lihat satu-satu. Akhirnya kami lihat surat penahanan enggak ada tanggalnya. Kami agak keberatan. Karena mereka dengan kekuatan, bawa-bawa, kami kooperatif saja," katanya lagi.
Baca: Daftar Tuduhan dan Ujaran Kebencian Alfian Tanjung
Menanggapi hal itu, Abdullah akan menempuh jalur praperadilan. Meski begitu, ia belum berani memastikan hal tersebut.
"Kemungkinan (praperadilan penahanan), kemungkinan juga tidak. Tapi gunakan pengawas internal dan eksternal, propam dan lain-lain. Kompolnas, Komnas HAM harus paham, apa gini penegakan hukum itu," pungkasnya lagi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan bahwa surat penahanan Alfian sudah sesuai aturan. Dia menampik mentah-mentah tudingan Abdullah terkait surat penahanan.
"Enggak ada (kesalahan). Kita semua surat lengkap. Semuanya lengkap administrasi ya," ujar Argo di Polda Metro Jaya hari ini.
Ia menantang pengacara Alfian melakukan gugatan sesuai hukum bila memiliki keberatan terhadap proses hukum yang berjalan.
"Silahkan kalau tidak terima ada praperadilan," lanjut Argo.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto