tirto.id - Anggota Divisi Legal dan Corporate Alexis Group, M. Fajri memastikan, pihaknya telah menghentikan operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis setelah permohonan perpanjangan izinnya tidak diproses oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Pemprov DKI.
“Griya Pijat sudah kami tutup per tanggal 31 [izin operasional Alexis habis per 31 Agustus], karena memang izinnya sudah habis dari tanggal 30,” kata M. Fajri di Hotel Alexis, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Fajri mengatakan, untuk Griya Pijat Alexis ada sekitar 150 pegawai yang diberhentikan sementara setelah Pemprov DKI tidak memperpanjang izin operasionalnya. Sayang, Fajri tidak merinci bidang apa saja yang berada di griya pijat tersebut.
Lina Novita, anggota Divisi Legal dan Corporate Alexis Group lainnya menambahkan, secara keseluruhan jumlah pegawai yang terancam diberhentikan lebih banyak lagi. Lina menyatakan, ada sekitar 1.000 orang yang bekerja di Hotel dan Griya Pijat Alexis.
“Pegawai tetap berjumlah 600 orang, sementara pegawai lepas 400 orang,” kata Lina.
Menurut Lina, 1.000 orang pegawai tersebut kini dirumahkan. “Karena kami menghormati dari putusan pihak Dinas PTSP, makanya kami lakukan penghentian operasional. Oleh sebab itu tidak ada yang bisa dilakukan," kata Lia.
Baca juga:
- Pemprov DKI Tolak Perpanjangan Izin Usaha Hotel Alexis
- Alexis Klaim Taat Aturan dan Tak Pernah Lakukan Pelanggaran
Belum Ada Pesangon
Namun demikian, kata Fajri, pihak perusahaan belum mau memberikan uang pesangon. Saat ini, kata Fajri, manajemen Alexis masih melakukan berbagai upaya agar bisnis yang dikelola tersebut tetap berjalan.
Menurut Fajri, saat ini pihaknya masih melakukan dialog dengan PTSP untuk menyelesaikan perizinan Alexis. Mereka siap untuk menutup apabila ditemukan indikasi Alexis melakukan tindak asusila. Akan tetapi, apabila terbukti hotel mereka secara legal berjalan sesuai prosedur, pihaknya menagih agar perizinannya diperpanjang.
“Kalau memang ternyata terbukti hotel kami ini secara legal itu dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku, ya monggo kami jalankan kembali. Artinya tidak ada masalah dengan hotel kami. Di situ akan kami pertanyakan kenapa dengan hotel kami dan perizinan lainnya," kata Fajri.
Fajri menambahkan “alau ada indikasi kesalahan-kesalahan di sana, seharusnya memang kita bareng-bareng melihat langsung," tutur Fajri.
Secara terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menjanjikan pihaknya akan memberi lapangan pekerjaan bagi para pegawai Alexis yang kehilangan sumber penghasilannya. Sandi berpendapat eks pekerja Alexis nantinya tetap bisa bekerja si sektor pariwisata dan perhotelan.
“Mengenai pekerja dari Hotel dan Griya Pijat Alexis itu, kami akan koordinasikan dalam program OK-OCE,” kata Sandi, Selasa (31/10/2017).
Baca juga:
- Sandiaga Janji Tanggung Nasib Pegawai Alexis Lewat Program OK-OCE
- Soal Alexis: Pengusaha Hiburan Nilai Pemprov DKI Arogan
Namun, Sandi masih belum menerangkan nasib para karyawan Alexis yang berkewarganegaraan asing ataupun memiliki KTP di luar Jakarta. Akan tetapi, Sandi berpendapat bahwa bagi warga DKI, tentu bisa dialihkan ke pekerjaan lain selain perhotelan.
“Lainnya yang memiliki KTP DKI, nanti bisa juga masuk ke program untuk kecantikan, spa, tentunya sesuai basis terbuka. Juga bisa kami arahkan ke kegiatan-kegiatan salon kecantikan, rias pengantin,dan sebagainya,” kata Sandi.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz