tirto.id - PT Pertamina (Persero) memutuskan untuk menaikan harga LPG non Subsidi sebesar Rp1.600-2.600/kg sejak Sabtu (25/12/2021).
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading Irto Ginting menjelaskan, Pertamina menyesuaikan harga LPG non subsidi untuk merespons tren peningkatan harga Contract Price Aramco (CPA) LPG yang terus meningkat sepanjang 2021.
Bahkan, menurutnya pada November 2021 harga CPA LPG mencapai 847 dolar Amerika/metrik ton. Harga tertinggi sejak 2014 atau meningkat 57 persen sejak Januari 2021.
"Besaran penyesuaian harga LPG non subsidi yang porsi konsumsi nasionalnya sebesar 7,5% berkisar antara Rp1.600 - Rp2.600 per kg," jelas dia kepada Tirto, Senin (27/12/2021).
Penyesuaian harga LPG non subsidi terakhir dilakukan pada 2017. Harga CPA November 2021 tercatat 74% lebih tinggi dibandingkan penyesuaian harga 4 tahun yang lalu.
Ia menjelaskan, perbedaan ini untuk mendukung penyeragaman harga LPG ke depan serta menciptakan fairness harga antar daerah.
Adapun LPG subsidi 3 kg yang secara konsumsi nasional mencapai 92,5% tidak mengalami penyesuaian harga, tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Harga LPG Pertamina masih kompetitif yakni sekitar Rp11.500/kg per 3 November dibandingkan Vietnam sekitar Rp23.000/kg, Filipina sekitar Rp26.000/kg, dan Singapura sekitar Rp31.000/kg. Untuk Malaysia dan Thailand harga LPG relatif rendah karena adanya subsidi dari pemerintah masing-masing.
"Pertamina akan memastikan stok dan distribusi LPG berjalan dengan maksimal serta melanjutkan edukasi penggunaan LPG yang tepat sasaran," jelas dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nur Hidayah Perwitasari