Menuju konten utama

Alasan Pengacara Ratna Tanya Saksi Soal Fadli & "Dana Raja" Rp23 T

Kuasa hukum Ratna menanyakan pembahasan "dana raja" Rp23 triliun di rumah kliennya, yang melibatkan Fadli Zon, kepada saksi di persidangan perkara hoaks penganiayaan. 

Alasan Pengacara Ratna Tanya Saksi Soal Fadli &
Sidang Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet (rompi merah), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (2/4/2019). tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Salah satu saksi dalam persidangan perkara hoaks penganiayaan, yakni staf Ratna Sarumpaet bernama Saharudin, bercerita ihwal pembahasan isu tentang keberadaan “dana raja-raja” senilai Rp23 triliun di rumah atasannya.

Isu keberadaan dana Rp23 triliun itu sebenarnya sejak lama diketahui tidak benar. Penyebaran info itu ternyata bagian dari kasus penipuan yang sedang ditangani kepolisian. Ratna Sarumpaet pun mengakui dirinya ditipu oleh penyebar informasi tersebut dan rugi Rp50 juta.

Namun, saat Saharudin bersaksi hari ini, kuasa hukum Ratna masih menanyakan isu “dana raja” itu sekaligus soal Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon yang pernah membahasnya.

Saharudin bercerita Fadli pernah membahas keberadaan “dana raja” itu bersama Deden dan Ruben, dua orang yang menyebar info hoaks tersebut. Mereka, kata Saharudin, bertemu di rumah Ratna pada 30 September 2018.

Pengacara Ratna, Insank Nasruddin beralasan menanyakan isu “dana raja” itu kepada Saharudin karena kasus penipuan tersebut beririsan dengan perkara kliennya.

“Awalnya, mereka membicarakan Ibu Ratna percaya dengan dana itu. Akhirnya, diajak Fadli Zon datang ke situ untuk membicarakan dana ini," kata Insank usai persidangan Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (2/3/2019).

"Akhirnya, setelah Ibu Ratna ditangkap, dikembangkan pemeriksaan, ketahuan. Si Deden dan Ruben dipanggil [polisi], ketahuan lah mereka ternyata menipu juga,” tambah Insank.

Dia mengklaim pembahasan "dana raja" itu di persidangan hanya untuk meperjelas irisan antara kasus penipuan dengan perkara pokok Ratna. Dia membantah hal itu dibahas untuk mengalihkan pokok perkara.

“Momentum mereka membicarakan dana itu bertepatan dengan peristiwa ini [hoaks Ratna tersebar]. Jadi [dalam hal kasus] enggak ada hubungannya,” kata Insank.

Berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya pada November 2018 lalu, korban penipuan terkait info keberadaan "dana raja" Rp23 triliun itu tidak hanya Ratna, tapi juga TNA yang dirugikan sampai Rp1 miliar.

Kasus itu pernah dilaporkan TNA ke kepolisian. Sementara Ratna mengaku juga menjadi korban penipuan di tengah penyidikan perkara hoaks penganiayaannya.

Penipuan itu melibatkan tersangka HR (39), DS (55), AS (58) dan RM (52). Satu tersangka lain, yakni TSD alias TT, yang berperan memalsukan dokumen untuk meyakinkan korban, sempat berstatus buron.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom