Menuju konten utama

Alasan Pajak Diskotek Menjadi 40 Persen: Pengendalian Konsumsi

"Rasa keadilan dalam upaya mengendalikan dipandang perlu penetapan tarif batas bawah guna mencegah berlomba-lomba [mengonsumsinya],” kata Lydia.

Alasan Pajak Diskotek Menjadi 40 Persen: Pengendalian Konsumsi
Henryfoundation, seorang DJ karaoke tampil di sebuah festival musik RRRecFest yang berlangsung di Tanakita, Sukabumi, Jawa Barat (23/9/17). tirto.id via irockumentary.club/Hafitz Maulana

tirto.id - Pemerintah mengenakan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) pada usaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dengan tarif batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.

Menurut Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana, penetapan kenaikan tersebut lantaran jasa hiburan tersebut hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.

“Jasa hiburan spesial tertentu [hanya] dikonsumsi masyarakat tertentu bukan masyarakat kebanyakan,” kata Lydia dalam Media Briefing DJPK tentang Pajak Hiburan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

“Oleh karena itu, rasa keadilan dalam upaya mengendalikan dipandang perlu penetapan tarif batas bawah guna mencegah berlomba-lomba [mengonsumsinya],” kata Lydia.

Ia menambahkan, penetapan tarif pajak hiburan golongan tertentu telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk lembaga legislatif.

Menurutnya, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak daerah. UU HKPD, imbuhnya, memberi ruang kepada pemerintah daerah dengan memberikan kewenangan atau diskresi untuk menetapkan dan menyesuaikan tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sesuai dengan kondisi perekonomian di wilayah masing-masing.

Hal tersebut termasuk di dalamnya untuk menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam rentang tarif 40 persen hingga 75 persen.

Untuk diketahui, pemerintah melakukan penurunan tarif PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan secara umum dari semula sebesar paling tinggi 35 persen menjadi paling tinggi 10 persen.

Hal ini dilakukan untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya seperti makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir.

Selain itu, secara umum pemerintah juga memberikan pengecualian terkait jasa kesenian dan hiburan untuk promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran.

Baca juga artikel terkait PAJAK HIBURAN NAIK 40 atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - News
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi