Menuju konten utama

Pemkot Solo Masih Susun Surat Edaran Perdagangan Daging Anjing

Pelarangan penjualan dan konsumsi daging anjing di Kota Surakarta hingga saat ini masih bersifat imbauan.

Pemkot Solo Masih Susun Surat Edaran Perdagangan Daging Anjing
Sejumlah aktivis pecinta anjing yang tergabung dalam komunitas DogsterIndo melakukan kampanye setop makan daging anjing, di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (9/4). Mereka menyerukan agar masyarakat menghentikan tradisi mengkonsumsi daging anjing karena anjing bukan hewan ternak yang layak untuk dikonsumsi. ANTARA FOTO/R Rekotomo/aww/17.

tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta masih menyusun draf surat edaran (SE) terkait perdagangan daging anjing yang hingga saat ini masih terdapat di beberapa lokasi di Solo.

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta, Eko Nugroho Isbandijarso, mengatakan beberapa hal yang dicantumkan dalam draf salah satunya imbauan untuk perlindungan konsumen terhadap bahaya mengonsumsi makanan nonpangan.

"Namun ini masih perlu pembahasan selanjutnya. Ini dalam proses yang secara paralel terus dibahas. Kami belum bisa tahu kapan selesai," kata Eko di Solo, Jawa Tengah, Selasa (16/1/2024) dilansir dari Antara.

Eko mengatakan SE tersebut selanjutnya akan diajukan ke Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa.

Sementara itu, disusunnya SE tersebut karena ada SE Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah.

"Ini sebagai dasar kami untuk menindaklanjuti," katanya.

Ia mengatakan pada SE dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga tercantum tentang penjualan dan konsumsi daging anjing, di antaranya untuk tidak menjual dan tidak mengonsumsi daging anjing.

"Selain itu, dari kabupaten/kota agar tidak mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan anjing untuk bisa dikonsumsi, serta tidak membuat surat keterangan produk hewan daging anjing," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Surakarta Budi Murtono mengatakan terkait pelarangan penjualan dan konsumsi daging anjing masih bersifat imbauan. Hal ini lantaran masih menunggu rampungnya penyusunan SE tersebut.

"Ada beberapa masukan dari organisasi perangkat daerah, nanti coba kami rumuskan hasilnya. Selanjutnya, kami laporkan dulu ke pak wali dan pak wakil," katanya.

Terkait hal itu, ia mengakui tidak ada urgensi apapun dalam penyusunan SE tersebut.

"Kami lebih memberi imbauan ke masyarakat terkait makanan yang sehat dan aman seperti apa karena daging anjing ini masuk ke pangan yang tidak aman," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Surakarta Sugeng Riyanto mengatakan persoalan perdagangan daging anjing yang hingga saat ini masih terjadi di Solo tidak hanya butuh regulasi untuk penyelesaiannya tetapi juga pendekatan sosiologis.

"Yang pertama, penyelesaian ini tidak bisa dari sisi regulasi sebagai langkah awal, regulasi itu justru langkah terakhir," kata Sugeng di Solo, Jawa Tengah, Selasa (16/4/2024).

Ia mengatakan langkah pertama yang harus dilakukan adalah pendekatan sosiologis dari pimpinan. Terkait hal itu, pihaknya sudah pernah menyampaikannya secara langsung kepada Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

"Saya memberikan perumpamaan misalnya begini, pada saat Pak Jokowi menyelesaikan masalah PKL Banjarsari itu tidak dengan regulasi. PKL Banjarsari yang dipindah ke Pasarkliwon itu tidak dengan pendekatan regulasi tapi pendekatan sosiologis, diajak makan, diajak ngobrol, diajak makan, diajak ngobrol," katanya.

Baru setelah melalui proses diskusi yang panjang akhirnya eksekusi pemindahan pedagang baru dilakukan.

"Itu setelah sekian kali ada pembicaraan yang santai, pembicaraan yang lepas. Lalu diakomodasi apa yang menjadi usulan para pedagang, lalu pindah dengan dikirab, tanpa harus mengeluarkan regulasi bahwa PKL itu harus bubar, kan enggak," katanya.

Sama halnya dengan persoalan daging anjing, dikatakannya, jika Gibran mau menyelesaikan permasalahan tersebut di Solo maka pendekatannya harus sosiologis.

"Sekarang regulasi oke, tapi diakhir saja buat finishing touch, apakah lewat surat edaran atau perwali," kata dia.

Menurut dia, seharusnya Gibran memiliki perangkat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan pendekatan sosiologis.

"Dengan melibatkan person-person yang punya pengaruh di bidang itu, lalu memberikan supporting kebijakan alih profesi para pedagang daging anjing," katanya.

Baca juga artikel terkait LARANGAN KONSUMSI DAGING ANJING

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto