Menuju konten utama

Alasan Menhub Atur Tarif Diskon Ojol

Menhub mengatakan bahwa pengaturan diskon ini tentunya mempertimbangkan berbagai pihak, baik itu aplikator, pengemudi, maupun penumpang.

Alasan Menhub Atur Tarif Diskon Ojol
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/3/2019). Kemenhub membuat kisaran tarif ojol bagi area Jabodetabek tanpa potongan (nett) dengan batas bawah Rp 2.000/km dan batas atas Rp 2.500/km. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pd.

tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya berencana mengatur diskon tarif bagi layanan ojek online (ojol). Budi mengatakan pengaturan diskon ini diyakini tak akan membuat penumpang semakin kecewa dan mengurangi penggunaan ojol lantaran mendapati harga yang mahal.

"Justru itu yang jadi kami mau pikirkan (harga mahal) dengan baik-baik tapi esensinya, satu, kami mau harga equibrium, menguntungkan semua pihak," ucap Budi kepada wartawan saat ditemui di depan Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jumat (24/5/2019).

Budi mengatakan bahwa pengaturan diskon ini tentunya mempertimbangkan berbagai pihak, baik itu aplikator, pengemudi, maupun penumpang.

Justru kata Budi bila diskon tarif ini diatur nantinya maka ia yakin kelangsungan bisnis aplikator yang melibatkan pengemudi ini dapat lebih dijaga.

"Untuk aplikator kami mau ada kata-kata equality, jadi keduanya setara, enggak boleh ada satu yang tidak setara. Kami melindungi keduanya agar tetap eksis," ucap Budi.

Sebelum merealisasikan pengaturan itu Budi mengatakan bahwa pemerintah akan terlebih dahulu melakukan kajian. Dari kajian ini nantinya akan ditentukan langkah selanjutnya mengenai nasib akhir dari beleid tentang diskon tarif ini.

"Belum kami finalkan. kalau ada survei itu kan kita enggak bisa langsung finalkan. akan didiskusikan dulu," ucap Budi.

Sebelumnya, Ketua Tim Peneliti RISED dan Ekonom Universitas Airlangga, Rumayya Batubara menilai "perang" promo dari aplikator dalam masa uji coba aturan baru tarif ojek online (ojol) dapat mengganggu evaluasi pemerintah.

Pasalnya, kata Rumayya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa memperoleh gambaran yang keliru perihal animo masyarakat terhadap tarif baru ojek online.

Hal ini pun dianggap penting diperhatikan lantaran Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi belum sepenuhnya diterima masyarakat. Sebab tarif ojol menjadi mahal.

“Pemerintah jangan sampai membaca animo yang salah. Jadi tidak ada perubahan tarif karena tertahan oleh praktek promo jor-joran, bahkan mungkin bisa lebih murah dibandingkan tarif lama,” kata dia dalam diskusi publik bertajuk “Aturan Main Industri Ojol: Harus Cegah Perang Tarif” di Hotel JS Luwansa, Jakarta pada Senin (20/5/2019).

Baca juga artikel terkait OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nur Hidayah Perwitasari