tirto.id - Tunjangan Hari Raya (THR) jadi hal yang dinanti pekerja jelang Lebaran. Sayangnya kabar kurang menyenangkan malah datang bagi pengemudi ojek online (ojol).
Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerangkan, profesi ini jadi salah satu yang tak menerima THR.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menjelaskan, ihwal THR ini tak diperoleh pengemudi ojek online karena hubungan kerjanya dengan perusahaan aplikasi.
Dalam hal ini, Hanif menyinggung soal status pengemudi atau driver ojol yang merupakan mitra perusahaan aplikasi.
“Kalau ada hubungan kerja berarti dia berhak. Enggak peduli statusnya, kalau misalnya driver-nya adalah pekerja, ada hubungan kerja di situ ya dia berhak. Kalau enggak ya (enggak dapat),” kata Hanif di Gedung Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
Ia melanjutkan, aturan pemberian THR hanya berlaku bagi tenaga kerja yang punya hubungan kerja dengan perusahaan baik sifatnya pegawai tetap maupun kontrak. Hubungan kerja sendiri dibuktikan dengan adanya surat perjanjian atau kontrak kerja.
“Intinya yang punya hubungan kerja ya dapat THR,” tegas dia.
Namun, dengan perkembangan dunia kerja yang sudah jauh berbeda dengan kondisi di masa lalu, Hanif menjelaskan, tak tertutup kemungkinan pihaknya bakal melakukan penyesuaian kebijakan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.
“Kalau itu (evaluasi aturan) kita lihat lagi perkembangannya. Tapi sejauh ini kan seluruh regulasi kita, itu mengatur hak-hak pekerja yang berada dalam hubungan kerja,” tandas dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno