Menuju konten utama

Alasan Lingkungan Akademik Jadi Sarang Kekerasan Seksual

Kasus kekerasan seksual tak hanya terjadi di UGM. Banyak kampus punya cerita sejenis, tapi korban enggan melapor dan sedikit yang membela.

Alasan Lingkungan Akademik Jadi Sarang Kekerasan Seksual
Ilustrasi kekerasan seksual di kendaraan taksi atau taksi online. FOTO/Istimewa

tirto.id - Kasus kekerasan seksual yang menimpa Agni kini sedang jadi bahan obrolan di sejumlah tempat. Kasus ini mengemuka setelah pers mahasiswa UGM membongkar kasus cabul ini, beberapa waktu lalu.

Kasus serupa bukan hanya terjadi di UGM. Dalam laporan Tirto pada Juli 2018, kami mendapati kasus serupa terjadi di kampus negeri dan swasta di Pulau Jawa dan Sumatera. Temuan kami, pelaku kekerasan seksual ini umumnya punya otoritas sehingga korban atau penyitas tak bisa melawan.

Kasus ini seperti yang kami temukan di Depok. Pelakunya seorang dosen pada salah satu kampus di Depok. Pelaku tak cuma sebatas bertindak verbal, tapi juga sampai membuntuti korban yang kami namai Rose.

Kasus lain muncul di Yogyakarta. Ayu dan Putri, nama samaran yang kami berikan, juga jadi korban dosen cabul. Dalam kasus ini, pelaku adalah dosen pembimbing skripsi keduanya.

Sama dengan kasus di Depok, pelaku kerap melayangkan kekerasan verbal baik langsung atau lewat pesan singkat. Yang membedakan, pelaku sampai meminta bertemu di rumah indekos kedua mahasiswa itu.

Pun demikian di Medan. Dosen cabul juga jadi semacam hantu yang menakuti mahasiwa. Sama seperti di Yogkakarta, dosen tersebut juga kerap menjadi pembimbing skripsi mahasiswa.

Berbeda dengan kasus Yogyakarta, pelaku di Medan sudah berusia setengah abad. Pelaku kerap meminta mahasiswanya untuk datang ke rumahnya dan bahkan mengajak pacaran.

Dalam empat kasus di atas, korban tak bisa melawan. Alasannya, mereka bakal kembali menjadi korban lantaran birokrasi kampus yang malah menganggap kasus kekerasan seksual ini sebatas candaan dan bukan masalah serius. Akibatnya, korban bukan dilindungi tapi malah disalahkan (victim blaiming).

“Lu bakal ngebayangin proses panjangnya. Belum lagi disensiin dosen-dosen yang lain. Itu yang bikin, 'Ya udah, deh,'” kata Rose, kepada reporter Tirto, Juli 2018.

Menjaga Nama Baik

Beragam kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus ini menyisakan pertanyaaan, mengapa kasus seperti ini bisa terjadi di lingkungan akademis yang menjunjung tinggi pendidikan?

Uli Pengaribuan, Koordinator Pelayanan Hukum LBH Apik, sebuah lembaga nirlaba yang sering mengadvokasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, menyebut berulangnya kasus seperti ini lantaran kampus tak pernah serius menangani aduan kekerasan seksual. Ini tampak dari sikap kampus yang memilih memberi sanksi kepada pelaku daripada membiarkan prosesnya berjalan ke jalur hukum.

“Kampus, kan, harus menjaga nama baik, sehingga ketika terjadi [kasus kekerasan] seperti itu dianggap bisa diselesaikan di kampus,” kata Uli kepada reporter Tirto, Kamis (8/11/2018).

Kondisi seperti ini juga tampak dalam kasus Agni di UGM. Dekan Fakultas Teknik UGM Nizam sempat menyayangkan kasus ini terangkat ke media lantaran kasus dianggap sudah ditangani tim internal.

Menurut Uli, sanksi dan laporan pidana adalah dua hal berbeda. Kampus biasanya merasa kasus sudah selesai ketika memberi sanksi, padahal korban butuh pendampingan untuk menghapus trauma kekerasan tersebut. Ini membuat korban akhirnya melapor ke lembaga lain yang mau mengadvokasi mereka, seperti LBH Apik.

“Rata-rata kasus yang kami tangani kayak gitu. Ketika bilang ini ada kasus perkosaan, ini [jadi] kasus internal, cukup memberikan sanksi, tanpa proses hukum kan gila banget,” kata dia.

Uli menyebut, kampus seharusnya menindaklanjuti sanksi itu dengan memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum agar memproses kasus kekerasan tersebut. Tak hanya itu, kampus juga harus mendampingi korban baik dari sisi hukum ataupun psikologis.

“Itu baru kelihatan keberpihakannya membela korban,” ucap dia.

Infografik HL Indepth Pelecehan Seksual di Kampus

Secara terpisah, aktivis kesetaraan gender sekaligus pemimpin redaksi Jurnal Perempuan Anita Dhewy punya pandangan serupa dengan Uli soal kecenderungan kampus untuk menjaga nama baiknya.

“Menjaga nama baik lembaga dipandang lebih penting daripada membela martabat korban/penyintas,” kata Anita.

Sikap demikian, kata Anita, justru menjadikan kampus berusaha cuci tangan dari kasus kekerasan seksual. Ini menjadi ironis karena kampus seharusnya mau mengadvokasi karena korban disebutnya butuh dukungan.

“Kampus seharusnya menanggapinya dengan serius. Ketika korban berani bersuara, kita harus memberikan respons yang baik. Respons awal ini sangat penting bagi korban, karena dia membutuhkan dukungan,” kata Anita.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Mufti Sholih

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Widia Primastika
Penulis: Mufti Sholih
Editor: Mufti Sholih