Menuju konten utama

Alasan GA Batal Hadir Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Video Porno

Penyidik memeriksa GA dan MYD sebagai tersangka kasus pornografi. GA batal hadir pemeriksaan karena menjemput anaknya.

Alasan GA Batal Hadir Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Video Porno
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). ANTARA FOTO/Rachman/aaa/wsj.

tirto.id - Penyidik memeriksa GA dan MYD dalam kasus video porno, keduanya dimintai keterangan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan GA tak dapat memenuhi undangan.

"Untuk saudari GA, ada surat yang dimasukkan dari pengacaranya. Yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021). Maka rencana pemeriksaan selanjutnya pada Jumat (8/1/2021).

Sementara MYD kini masih dalam pemeriksaan penyidik. Lelaki itu datang pukul 10.00 WIB dan langsung dites rapid dan swab, hasil tes menyebutkan ia negatif COVID-19.

GA dan MYD dipersangkakan Pasal 4 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dalam proses pemeriksaan berikutnya, kepolisian akan memberikan pendampingan kepada GA karena perempuan itu memiliki anak.

"Nanti akan kami lakukan pendampingan, ada trauma healing yang akan kami berikan. Pendampingan dari KPAI, dari pemerhati anak, juga dari unit anak Polda Metro Jaya," lanjut Yusri.

Mereka terancam dipenjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Pelapor kasus ini adalah Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia Febrianto Dunggio. Pengaduan itu terdaftar dengan Nomor: LP/6608/XI/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, bertanggal 7 November 2020. Alasan pelaporan karena tayangan itu ia anggap meresahkan masyarakat. Ketika itu, ia menyertakan lima akun media sosial yang mengunggah video tersebut. Pada 8 November, giliran advokat Pitra Romadoni Nasution yang mengadukan kasus serupa. Dia melaporkan tiga akun penyebar tayangan itu.

Baca juga artikel terkait KASUS PORNOGRAFI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri