tirto.id - Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Abdul Manan, menegaskan pihaknya menolak isi pasal Rancangan KUHP (RKUHP) yang saat ini sedang dibahas di DPR yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik saat menyampaikan berita.
Manan menyebut setidaknya ada 10 pasal yang dinilai merugikan profesi jurnalis sekaligus berpotensi mengancam kebebasan pers.
"Menurut saya, sangat beririsan langsung dengan pekerjaan wartawan dalam mempublikasikan informasi. DPR dan pemerintah ini tidak mendengarkan aspirasi publik, karena itu ada pasal yang telah dihapus masih dihidupkan lagi soal pasal penghinaan presiden dan wapres," katanya saat ditemui di Dewan Pers, Kamis (5/9/2019) sore.
Kata Manan, ada 10 pasal di RKUHP yang berpotensi menghambat kerja media dan jurnalis dalam kontrol sosial.
Beberapa di antaranya Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa, dan Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong.
Selain itu, Pasal 263 tentang berita tidak pasti, Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan, Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, Pasal 440 tentang pencemaran nama baik, hingga Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.
Manan meminta DPR untuk mencabut pasal-pasal tersebut demi keberlangsungan kebebasan pers di Indonesia.
"Menurut saya, pasal itu harus dicabut dari RKUHP kalau Pemerintah dan DPR punya komitmen untuk mendukung kebebasan pers," katanya.
Manan mengatakan bahwa pihaknya bakal menggelar pertemuan dengan organisasi pers lainnya guna membahas hal ini. Dia menyebut pihaknya bakal menyampaikan aspirasi penolakan 10 pasal tersebut sebelum 19 September mendatang.
"Nanti akan kita sampaikan bersama-sama keberatan kita terhadap 10 pasal di KUHP. Kalau bisa sebelum tanggal 19, karena kalau setelah tanggal 19 kayaknya udah terlambat. Setelah tanggal 19 Pemerintah akan terus untuk disahkan," katanya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri