tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 (AJBB) baru membayar klaim Rp319,5 miliar dari total outstanding sebesar Rp2,8 triliun. Meski masih jauh dari target Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah dinyatakan tidak keberatan sejak Juli 2024, perusahaan beroperasi kembali.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bakal terus mengawasi proses penyehatan Bumiputera yang sampai saat ini masih terus berlangsung dan ditargetkan bakal rampung di 2027. Terkait hal ini, ada empat rencana strategis yang telah tertuang dalam RPK.
"Pertama, terkait rencana pembayaran outstanding claim, di mana sampai dengan akhir Agustus 2024 telah dibayarkan Rp 319,53 miliar. Namun kalau di RPK-nya itu sampai dengan akhir tahun itu diharapkan Rp 2,8 triliun," jelas Ogi, dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK September 2024 secara daring, Selasa (1/10/2024).
Selanjutnya, perusahaan juga telah berencana melakukan konversi aset tetap menjadi aset produktif atau aset finansial. Dengan begitu, upaya ini diharpkan bisa lebih cepat membantu Bumiputera dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran klaimnya kepada para pemegang polis.
Ketiga, Bumiputera juga telah menjual premi baru dengan pertanggungan mencapai Rp285,3 miliar, yang masih saja jauh dari nilai yang ditetapkan. Keempat, Bumiputera juga sudah menjalankan rencana reorganisasi dan rasionalisasi Sumber Daya Manusia (SDM).
"Tapi belum sesuai dengan yang diharapkan dalam RPK. Jadi masih dalam tahap penyiapan perangkat kebijakan peraturan," imbuh Ogi.
Dengan masih besarnya outstanding klaim yang belum dibayarkan Bumiputera, OJK meminta perusahaan untuk melakukan upaya lebih keras (extra efforts) agar target-target dalam RPK bisa segera dicapai. Selain itu, regulator juga meminta Bumiputera untuk menyelesaikan hak karyawan sesuai dengan aturan perundangan terkait ketenagakerjaan yang berlaku.
Ogi juga menilai, keberhasilan penyehatan Bumiputera sesuai dengan RPK yang telah mendapatkan tidak keberatan dari OJK akan sangat tergantung pada jajaran manajemen dan seluruh karyawan.
"Kami terus memonitor daripada RPK itu yang dituangkan sampai dengan tahun 2027. Nanti kita lihat perkembangan lebih lanjut," tutup Ogi.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang