tirto.id - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat realisasi penyaluran Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) baru mencapai 24 persen atau baru cair ke 240 ribu orang.
“Per hari ini, jumlah bantuan yang telah tersalurkan di seluruh Indonesia sebanyak 240 ribu atau 24 persen dari total target penyaluran,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10/2021).
Menurut dia, mekanismenya selama ini yaitu petugas Polri dan TNI terjun langsung untuk mendata dan melakukan verifikasi PKL dan pemilik warung yang berhak menerima bantuan BT-PKLW. “Calon penerima yang telah terdata dan terverifikasi itu akan menerima undangan pengambilan bantuan di Kantor Polres atau Kodim setempat,” kata dia.
Airlangga menjelaskan, program ini untuk melengkapi program pemerintah yang sudah berjalan, seperti Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Subsidi Bunga KUR, Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM, PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah, dan Restrukturisasi Kredit UMKM.
Adapun program ini berupa penyaluran bantuan uang tunai kepada pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung (PW) melalui personel TNI dan Polri. Diharapkan bantuan ini akan dapat membantu mereka bangkit kembali setelah sekian lama terdampak PPKM.
Program yang baru dilucurkan pada 9 September 2021 ini terus digalakkan di berbagai daerah. Airlangga saat ini tengah meninjau langsung penyaluran bantuan tersebut di Mataram, Nusa Tenggara Timur.
“Saya mengapresiasi dan berharap penyaluran bantuan BT-PKLW, terutama di Provinsi NTB ini, dapat berjalan lancar dan benar-benar dapat membantu para PKL dan PW untuk menjaga usahanya yang terdampak penerapan PPKM. Di sini 100 persen sudah disalurkan dan menjadi yang terbaik di Indonesia. Kegiatan ini sudah dicek presiden, cepat sekali, dan tepat sasaran,” jelas dia.
Sasaran penerima sampai akhir 2021 adalah sebanyak 1 juta orang PKL dan PW yang disalurkan melalui TNI sebanyak 500 ribu dan Polri sebanyak 500 ribu. Besaran manfaat yang didapatkan sebesar Rp1,2 juta yang dibayarkan sekali untuk setiap PKL dan pemilik warung.
Kriteria untuk PKL dan pemilik warung yang bisa mendapatkan adalah mereka yang tidak termasuk dalam Daftar Penerima/Calon Penerima BPUM. Lokasi usahanya juga harus berada di daerah yang menerapkan PPKM berdasarkan Inmendagri No. 27 dan 28 Tahun 2021. Serta, memenuhi persyaratan yang ditentukan yakni WNI, memiliki e-KTP dan bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz