Menuju konten utama

AIAC Nilai Tiket Pesawat Mahal Sebab Keuangan Maskapai Memburuk

Arista Admajati menilai harga tiket pesawat mahal dampak dari upaya banyak maskapai membenahi kinerja bisnis dan keuangannya setelah terjadi perang tarif selama beberapa tahun.

AIAC Nilai Tiket Pesawat Mahal Sebab Keuangan Maskapai Memburuk
Ilustrasi tiket pesawat. FOTO//iStockphoto

tirto.id - Harga tiket pesawat yang mahal kini sedang menjadi sorotan pemerintah. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sampai menggelar rapat membahas masalah tersebut.

Pengamat penerbangan dari Arista Indonesia Aviation Center (AIAC), Arista Atmadjati menilai harga tiket pesawat saat ini merupakan konsekuensi dari tata kelola industri penerbangan di masa lalu.

Dia mencatat ketika maskapai penerbangan murah (Low Cost Carrier/LCC) mulai hadir di Indonesia pada 2001, seperti dengan kemunculan Lion Air, harga tiket pesawat sempat murah sekali.

Saat layanan LCC berkembang di Indonesia, kata dia, pemerintah tidak kunjung mengatur batas atas dan batas bawah tarif penerbangan hingga tahun 2017.

“Sehingga saya hitung, kalau 2001-2017, selama 17 tahun masyarakat Indonesia sudah terbiasa dengan tarif sangat murah. Sebetulnya [tarif] itu tidak masuk akal,” kata Arista saat dihubungi reporter tirto pada Kamis (28/3/2019).

Kondisi tersebut, menurut Arista, membuat industri penerbangan nasional berjalan dalam kondisi yang penuh risiko karena persaingan harga ketat.

Dia menambahkan perang tarif selama masa itu membuat kondisi keuangan banyak maskapai menjadi memburuk dalam beberapa tahun terakhir.

“[...] Keuangan maskapai hancur-hancuran [pada] dua sampai tiga tahun ke belakang,” jelas Arista.

Hal ini kemudian menuntut sejumlah maskapai membenahi keuangan dan kinerja bisnisnya. Salah satu efek dari pembenahan itu, kata Arista, adalah kenaikan harga tiket. “Ya begitulah kondisinya,” ujar dia.

Di sisi lain, dia berpendapat pemerintah tidak bisa campur tangan terhadap maskapai terkait tarif tiket pesawat. Pasalnya, berdasarkan aturan yang berlaku, maskapai memang diperkenankan menaikkan tarif tiket selama tak melewati batas atas yang ditetapkan sesuai Permenhub 14 tahun 2016.

“Jadi sebetulnya Menteri Perhubungan juga enggak bisa menegur. Itu kan pakai Permenhub 14/2016 kan,” ujar Arista.

Baca juga artikel terkait HARGA TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Addi M Idhom