Menuju konten utama

AI untuk Lawan Korupsi, Pelajaran Penting dari Albania

Fachry juga menilai kehadiran AI di level pemerintahan adalah sinyal bahwa teknologi ini akan semakin melekat pada kehidupan manusia.

AI untuk Lawan Korupsi, Pelajaran Penting dari Albania
Ilustrasi Ai di bisnis konsultan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Saat negara-negara di dunia tengah berdebat tentang aspek keamanan dan etika dalam penggunaan akal imitasi/artificial intelligence (AI), Albania justru membuat suatu langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya: mempercayakan AI untuk menjabat posisi “menteri” di kabinet.

Perdana Menteri (PM) Albania, Edi Rama, menunjuk seorang karakter AI yang diberi nama “Diella” sebagai salah satu menteri di kabinetnya. Diella yang memiliki arti “matahari” dalam bahasa Albania itu didapuk sebagai menteri yang mengurusi hal-hal terkait pengadaan publik.

Sosok Diella diperkenalkan ke publik oleh Rama pada saat sidang Partai Sosialis—partai yang diketuai Rama sejak 2005, dan membawanya ke pucuk kekuasaan sejak 2013— Kamis (11/9/2025) lalu, di mana pada sidang itu, ia mengumumkan jajaran menteri di kabinet barunya.

Di antara menteri-menteri manusia yang diumumkan, ia juga menyebut bahwa di kabinet barunya, ada satu-satunya menteri non-manusia yang akan membantunya.

"Diella adalah anggota [kabinet] pertama yang tidak hadir secara fisik, tetapi diciptakan secara virtual oleh akal imitasi (AI)," ujarnya kepada para anggota partai, Kamis, dilansir dari Politico.

Menurut BBC, sebelum diperkenalkan sebagai menteri, Diella telah lebih dulu dikenal oleh masyarakat Albania sebagai asisten virtual berbasis AI yang memandu para pelamar kerja di sana untuk mendapatkan dokumen resmi.

Diella disebut telah membantu lebih dari satu juta lamaran yang diajukan oleh para calon pekerja melalui platform bernama e-Albania. Meski begitu, Rama memandang peran Diella harus diperbesar, bukan hanya sebagai chatbot.

Permasalahan korupsi telah menjadi fokus utama Rama saat kembali terpilih sebagai PM Albania untuk keempat kalinya. Terlebih, sejak ia menyatakan keinginannya masuk sebagai anggota Uni Eropa (UE), Albania dihadapkan oleh tantangan untuk memberantas korupsi.

Untuk itu, salah satu langkah yang diambil Rama adalah dengan meminta Diella menjadi pembantunya, terkhusus pada sektor pengadaan barang, yang kerap menjadi ladang perputaran uang haram. Rama mengatakan, Diella berperan untuk memastikan bahwa Albania akan menjadi negara di mana tender publik 100 persen terbebas dari korupsi.

"Kami tidak hanya akan menghapus setiap potensi pengaruh pada tender publik–kami juga akan membuat prosesnya jauh lebih cepat, jauh lebih efisien, dan sepenuhnya akuntabel,” kata Rama pada Jumat (12/9/2025) lalu, dikutip dari BBC.

Diella digambarkan dengan sosok perempuan yang mengenakan pakaian tradisional khas Albania, lengkap dengan syal penutup kepala. Berhasil mencuri perhatian dunia, pada kenyataannya Diella hanyalah karakter simbolis, alih-alih formal. Sebab, konstitusi Albania tetap mengatur bahwa posisi menteri harus dijabat oleh warga negara yang setidaknya mencapai umur 18 tahun.

Meski begitu, sosok Diella tidak bisa hanya dipandang sebagai entitas maya yang terbuat dari kumpulan piksel belaka. Secara nyata, kerja-kerja yang dilakukan Diella di sektor pengadaan tetap bernilai. Berbekal kemampuan AI, “menteri virtual” pertama di dunia itu sudah barang tentu bisa menghasilkan pekerjaan yang mutakhir.

AI Perkecil Ruang Subjektivitas

Pengamat komunikasi digital dari Universitas Indonesia (UI), Firman Kurniawan, memandang penggunaan sosok virtual berbasis AI seperti Diella membuat pengadaan publik dapat berjalan lebih efektif, karena proses pengadaan akan terlepas dari unsur subjektivitas yang lekat pada sifat manusia.

Ilustrasi Peramban AI

Ilustrasi Peramban AI. foto/istockphoto

Firman mengatakan, penggunaan teknologi dalam proses pengadaan publik juga bukan hal yang baru. Hampir seluruh negara, termasuk Indonesia, menurutnya sudah menerapkan digitalisasi dalam proses pengadaan publik. Meskipun, tidak semua negara menggunakan teknologi AI. Digitalisasi itu diperlukan untuk meminimalisir campur tangan manusia dalam proses pengadaan, sehingga tidak rentan disalahgunakan.

“Di Indonesia, pengadaan ini terkomputerisasi atau terdigitalisasi. Itu tadi, untuk menghilangkan faktor-faktor subjektif yang mengarah kepada korupsi. Nah demikian juga di Albania, itu tujuannya untuk menghilangkan korupsi. Kalau itu tujuannya, itu sangat efektif,” kata Firman saat dihubungi Tirto, pada Selasa (16/9/2025).

Manusia, disebut Firman, seringkali tergoda untuk memanfaatkan akses yang mereka miliki untuk mengakali proses pengadaan. Misalnya, seorang pejabat yang memiliki wewenang dalam proses pengadaan bisa jadi memanfaatkan kuasanya untuk mendahulukan keluarga atau kerabat mereka sebagai pihak yang nantinya akan dipilih.

Meskipun lebih objektif, penggunaan AI dalam pos-pos jabatan pemerintahan juga tetap menanggung risiko. Firman mengungkapkan, salah satu risiko yang dihadapi adalah kurangnya transparansi. Dengan metode pengambilan keputusan yang begitu kompleks, AI kerap kali mengeluarkan rekomendasi yang tidak transparan dan kontekstual dengan kondisi aktual.

“Kalau pakai artificial intelligence, karena saking canggihnya, dia itu memasukkan pertimbangan-pertimbangan yang sangat kompleks,” terang Firman.

“Saya bayangkan juga di pengadaan itu akan banyak hal-hal yang tidak transparan, yang menyebabkan mungkin calon yang layak tidak diterima, yang tidak layak itu masuk,” lanjutnya.

Campur Tangan Manusia Tak Bisa Hilang Sepenuhnya

Selain itu, AI juga memiliki kelemahan karena hanya mampu bekerja berdasarkan data-data yang dimasukkan oleh manusia. Apabila data-data yang dimasukkan adalah data yang buruk, maka AI juga akan menghasilkan keputusan yang buruk.

Ia mencontohkan, dalam konteks pengadaan publik, apabila selama ini penerima pengadaan adalah para keluarga dan kerabat dari pejabat, maka bukan tidak mungkin AI akan mengeluarkan keputusan yang mengacu pada riwayat penerima pengadaan sebelumnya.

Sehingga, meskipun AI lebih objektif dengan manusia, pengoperasiannya tetap tidak terlepas dari unsur bias sang operator, yang dalam hal ini adalah manusia.

 ilustrasi Agentic AI

ilustrasi Agentic AI. foto/istockphoto

“Di seleksi [pengadaan] sebelumnya keluarga pemerintahan ini masuk karena nepotisme. Tapi karena data yang sudah dikumpulkan itu berasal dari kalangan keluarga itu, maka dari peserta pengadaan yang baru, datanya gak bisa masuk atau datanya akan berbeda coraknya dari yang sudah masuk. Nah ini yang disebut dengan bias,” jelas Firman.

Firman tetap menganggap keputusan PM Albania untuk menunjuk AI menjadi menteri sebagai sebuah terobosan baru. Namun, ia menyarankan agar tetap ada keterlibatan manusia di dalamnya, guna mencegah keputusan yang tidak transparan dan bias.

“Kalau menurut saya, harus didampingi dengan menteri manusianya. Jadi nggak dilepas dia sendirian membuat keputusan. Harus ada supervisor atau yang memverifikasi keputusan,” sebutnya.

Rawan Bias dalam Penggunaan AI

Sementara itu, Dosen Hukum dan Teknologi Digital dari Universitas Prasetiya Mulya, Fachry Hasani Habib, mengatakan efektivitas AI dalam mencegah tindak pidana korupsi sepenuhnya bergantung pada bagaimana sistem itu dibangun. Fachry menilai, AI hanya akan seefektif data yang diberikan untuk memandu kerjanya.

“AI tentu dapat digunakan untuk melakukan banyak hal tergantung dari tujuan pembuatan sistem AI tersebut. Selama sistem AI diberikan data yang cukup untuk mencegah hal tertentu seperti korupsi, maka dapat dilakukan,” ujarnya kepada Tirto, Selasa.

Artinya, tanpa data yang memadai, AI akan kesulitan mengenali pola penyimpangan yang hendak dicegah. Ia menekankan bahwa risiko terbesar dari penggunaan AI dalam kebijakan publik tetap terletak pada potensi bias.

Dalam konteks pengambilan keputusan, kata Fachry, kebijakan publik bertugas membuat pilihan yang berdampak luas pada masyarakat. Jika AI digunakan secara penuh tanpa kontrol manusia, ia khawatir bisa terjadi penyalahgunaan.

Terlebih lagi dalam aspek hukum, menurutnya, proses penegakan hukum tetap harus melalui mekanisme penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan yang melibatkan manusia. Baginya, tidak bijak apabila semua proses hukum itu menggunakan AI secara sepenuhnya.

“Untuk saat ini menurut saya tidak bijak jika sepenuhnya keputusan untuk menilai apakah seseorang dicurigai korupsi atau berpotensi melakukan korupsi atau terbukti melakukan korupsi hanya bergantung pada sebuah sistem AI,” tuturnya.

Karena itu, ia menilai desain sistem AI di pemerintahan harus memenuhi dua prinsip utama: transparansi dan kejelasan. Transparansi, jelasnya, berarti proses pembentukan sistem AI harus bisa dilihat oleh publik dan pemangku kepentingan. Sementara kejelasan berarti setiap keputusan AI dapat dijelaskan proses logikanya, bukan sekadar hasil akhir.

Ia menyoroti tantangan yang dihadapi Albania dengan penunjukan Diella sebagai “menteri”. Menurut Fachry, terdapat persoalan hukum administrasi yang belum terjawab, mulai dari status AI sebagai subjek hukum hingga pertanggungjawaban jika terjadi pelanggaran asas pemerintahan yang baik.

“Pertanyaannya, bagaimana Albania menjaga Diella untuk mematuhi asas-asas tersebut? Jika terdapat pelanggaran, siapa yang akan bertanggung jawab? Tentu singkatnya, Diella tidak mungkin bertanggung jawab,” tegas Fachry.

Penggunaan AI di Pemerintahan Harus Transparan

Dari sisi praktik, Fachry belum menemukan contoh terbuka yang menunjukkan bahwa AI bisa sepenuhnya mengurangi korupsi secara signifikan. Meski begitu, ia mengakui banyak layanan Software as a Service (SaaS) yang menggunakan AI untuk membantu efisiensi pemerintahan. Menurutnya, ini bisa menjadi indikasi awal bahwa teknologi memang berperan mempercepat dan mengefektifkan proses administrasi.

Fachry juga menilai kehadiran AI di level pemerintahan adalah sinyal bahwa teknologi ini akan semakin melekat pada kehidupan manusia. Namun, ia tetap memberi peringatan agar langkah ini diambil secara hati-hati.

“AI juga sudah pasti akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari manusia. Namun demikian, AI sebagai pemangku kebijakan dan pembuat kebijakan, sepertinya kita sebagai manusia masih harus lebih hati-hati untuk mengambil langkah tersebut,” tutupnya.

Ilustrasi teknologi AI

Ilustrasi teknologi AI. foto/istockphoto

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Adinda Tenriangke Muchtar. Menurutnya, penggunaan AI dalam pemerintahan tidak boleh justru menutupi transparansi atau mempersulit akses informasi publik. Ia menekankan pentingnya kembali pada prinsip normatif yang sudah ada dalam tata kelola pemerintahan.

“Kembali lagi ke normatifnya. Kita kan juga punya asas umum pemerintahan yang baik. Nah ini harus diikuti oleh komitmen para pihak,” ucap Adinda saat dihubungi Tirto, Selasa.

Baginya, komitmen ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pejabat tingkat atas, tetapi juga pelaksana teknis di setiap lini pemerintahan. Ia menyebut perlunya pakta integritas dan sanksi yang jelas apabila ada pihak yang mencoba memanipulasi AI atau justru menggunakan teknologi ini untuk memperlambat akses publik.

Adinda menambahkan bahwa pengalaman negara lain bisa menjadi pelajaran. Kunci dari penggunaan AI yang sehat adalah basis data yang terbuka, jelas, dan dapat diakses publik. Menurutnya, data yang gratis, mudah dibagikan, dan mudah diakses akan membuat sistem AI lebih aman dari penyalahgunaan.

Adinda menekankan perlunya mekanisme checks and balances untuk memastikan AI tidak disalahgunakan. Menurutnya, negara-negara lain, termasuk Indonesia, bisa belajar dari eksperimen Albania.

Ia menilai, jika tata kelola pemerintahan sudah berjalan baik, kehadiran AI hanya diperlukan sebagai lapisan pendukung yang membantu identifikasi masalah

“Pelajaran yang bisa diambil oleh negara lain, termasuk Indonesia, dari eksperimen Albania, ya sebenarnya kalau tata kelolanya itu didasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dan memang ditaati dan menjadi komitmen bersama semua pihak, ya seharusnya tidak perlu AI lagi,” kata Adinda.

Ia mengingatkan bahwa korupsi adalah masalah sistemik dan multidimensional. Karena itu, penanganannya harus lintas sektor dan tetap melibatkan penegakan hukum yang kuat. Bagi Adinda, AI hanya mampu memberi identifikasi awal. Tanpa institusi penegakan hukum yang kuat, hasil yang diberikan AI tidak akan efektif.

“Tapi kalau penegakan hukumnya sendiri masih lemah, dan institusinya juga masih lemah, ya penegakan hukum terkait pidana korupsi maupun hukum yang seadil-adilnya, yang setimpal, termasuk ketika mengidentifikasi aset juga tidak akan terwujud,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait TEKNOLOGI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - News Plus
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Farida Susanty