Menuju konten utama

Ahok: TPST Bantar Gebang Kami Ambil Alih

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memutuskan kontrak kerja sama dengan PT Godang Tua Jaya (GJT) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) selaku pengelolaan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang.

Ahok: TPST Bantar Gebang Kami Ambil Alih
Pekerja menurunkan sampah dari mobil truk sampah di area tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/6). Antara foto/Risky Andrianto.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnana atau Ahok menegaskan, mulai hari ini pihaknya telah mengambil alih pengelolaan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang. Hal tersebut menyusul keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang secara resmi memutuskan kontrak kerja sama dengan PT Godang Tua Jaya (GJT) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) selaku pengelola.

“Hari ini, kami cabut Surat Peringatan (SP) ketiga yang sebelumnya sudah kami layangkan ke pengelola. Jadi, mulai hari ini juga kami ambil alih," kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (19/6/2016).

Menurut Ahok, SP3 telah lebih dulu dilayangkan kepada pihak pengelola TPST Bantar Gebang sejak 21 Juni 2016. Sedangkan tenggat waktu SP3 berlaku hingga 6 Juli 2016.

"Setelah kontrak kerja sama dengan kedua pihak pengelola TPST Bantar Gebang itu diputuskan, maka selanjutnya untuk pengelolaannya akan kami ambil alih. Kami akan lakukan swakelola," ujar Ahok.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji menuturkan pihaknya akan segera mengirimkan surat pemutusan kontrak kepada kedua pihak pengelola tersebut.

"Karena Pak Gubernur bilang diputuskan hari ini, maka besok kami akan kirimkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak kerja sama kepada pihak-pihak pengelola TPST Bantar Gebang," ujar Ahok.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan setelah surat tersebut dikirimkan, maka PT GTJ dan juga PT NOEI tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengelola tempat pembuangan sampah yang berlokasi di Bekasi itu.

"Kalau sudah ada surat resmi secara tertulis, berarti PT GTJ dan PT NOEI tidak bisa kelola lagi. Kami memberikan waktu selama 60 hari kepada kedua pihak tersebut untuk memindahkan alat-alat berat yang ada di TPST Bantar Gebang," ungkap Isnawa.

Baca juga artikel terkait AHOK

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz