tirto.id - Terpidana penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob meski telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara karena alasan faktor keamanan.
"Sudah dieksekusi sekitar 16.00 WIB, dengan mempertimbangkan faktor-faktor terkait dengan keamanan maka LP Cipinang menempatkan menjalani pidananya di Rutan Mako Brimob", kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Rabu (21/6/2017) malam.
Petugas Lapas Cipinang, Jakarta Timur, mendatangi langsung Rutan Mako Brimob.
Kejaksaan mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam perkara penistaan agama.
"Ya sudah dikirim (berkas pencabutan) dari Selasa (6/6/2017) sore," kata Ketua Tim JPU perkara Ahok, Ali Mukartono.
Ia menyebutkan salah poin pencabutan berkas banding itu karena kemanfaatan. "Kemanfaatannya (bagi kejaksaan), kita mau berjuang apalagi kalau sudah diterima," katanya.
Pihaknya juga berpijak pada jaksa diperbolehkan mengajukan banding jika terdakwanya menarik banding. "Makanya ketika kita banding supaya gak kehilangan hak asasi. Makanya ketika dicabut ya sudahlah," tuturnya, seperti diberitakan Antara.
Ia menambahkan pencabutan itu masih berlaku karena sesuai Pasal 235 KUHAP menyebutkan, pencabutan bisa dilakukan sebelum diputus oleh hakim pengadilan tinggi.
Istri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Veronica Tan menegaskan pencabutan permohonan banding suaminya tidak lain untuk kepentingan semua.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan Ahok dari Rutan Cipinang ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok demi faktor keamanan usai divonis dua tahun penjara.
Polda Metro Jaya siap mengamankan eksekusi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Rumah Tahanan (Rutan) Brimob Kelapa Dua Depok ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Tetapi ternyata Ahok tetap ditahan di Rutan Mako Brimob dengan alasan faktor keamanan.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri