tirto.id - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok mengaku siap untuk mengikuti aturan terkait jabatannya sebgai Komisaris Utama Pertamina.
Hal itu ia sampaikan saat menanggapi pertanyaan soal statusnya yang masih tercatat sebgai kader partai PDI Perjuangan.
"Kita ikuti aturan saja," ujar Ahok di Kementerian BUMN, Jakarta pada Senin (25/11/2019).
Dalam Pasal 33 Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, terdapat kententuan yang melarang komisaris merangkap jabatan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.
Cangkupan dari rangkap jabatan ini tidak hanya terbatas pada BUMD, swasta, BUMN lain saja, tetapi diperluas pada konteks jabatan apapun yang bisa menimbulkan benturan kepentingan.
Pasal 40 UU No. 2 Tahun 2008 tentang partai politik pun juga sudah mengunci bahwa BUMN tidak boleh memberi kontribusi apa-apa ke parpol.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sempat mengatakan bahwa Ahok tidak perlu mengundurkan diri dari partai ketika menjabat Komisaris Utama BUMN PT Pertamina.
Meskipun, tidak perlu mundur sebagai kader kata dia, hal itu tidak berarti partai politik melakukan intervensi pengelolaan BUMN.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana