Menuju konten utama

Ahok Divonis 2 Tahun, Uni Eropa Harap Indonesia Toleran

Hukum yang mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif dapat menghambat kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama.

Ahok Divonis 2 Tahun, Uni Eropa Harap Indonesia Toleran
Massa pro Ahok menggelar aksi unjuk rasa di luar ruang sidang vonis kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Menyusul putusan hukum atas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam berharap agar pemerintah, lembaga, dan warganya tetap menjaga toleransi dan pluralisme di Indonesia.

"Uni Eropa selalu memuji kepemimpinan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia, sebagai demokrasi yang kuat dan negara yang bangga atas tradisi toleransi dan pluralisme yang dimilikinya," demikian pernyataan resmi yang diunggah di laman resmi Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam pada Selasa (9/5/2017).

Indonesia dan Uni Eropa pun telah sepakat untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik diantaranya kebebasan untuk berpikir, hati nurani dan beragama, serta berekspresi.

Terkait kasus yang menimpa Ahok, Uni Eropa kembali menekankan bahwa kebebasan-kebebasan tersebut merupakan hak-hak yang saling terkait dan saling melengkapi, melindungi semua orang termasuk melindungi hak-hak untuk menyampaikan pendapat mengenai agama dan kepercayaan apapun sesuai hukum hak-hak asasi internasional.

Karenanya, vonis pidana dua tahun kepada Ahok pun disayangkan Uni Eropa karena dinilai dapat menghambat kebebasan-kebebasan menyampaikan pendapat dan berkeyakinan yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.

"Uni Eropa konsisten menyatakan bahwa hukum yang mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif dapat menimbulkan efek penghambat yang serius terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama atau berkeyakinan," demikian bunyi pernyataan Uni Eropa sebagaimana dilansir dari Antara.

Selain Uni Eropa, dukungan bagi Ahok juga disampaikan oleh Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik.

Melalui akun twitternya @MoazzamTMalik, dubes yang juga seorang Muslim itu menuturkan bahwa dirinya mengenal Ahok dan mengagumi kinerjanya selama menjadi Gubernur Jakarta.

"Saya percaya dia tidak anti-Islam. Doa saya untuk Bu Vero (Veronica Tan) dan keluarga. Para pemimpin harus bisa menjaga toleransi dan kerukunan," tulis Moazzam.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun hukuman penjara bagi Ahok atas kasus penodaan agama. Ia langsung dibawa ke Rutan Cipinang setelah sidang putusan untuk ditahan.

Ahok menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim yang lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Baca juga artikel terkait VONIS AHOK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari