tirto.id - Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengritik pernyataan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang menyebut Presiden Jokowi tidak melanggar netralitas dengan membagikan bansos. Fickar menilai Bawaslu berpandangan sempit, avonturir dan tidak sensitif dalam isu demokrasi.
“Pernyataan bahwa Jokowi tak langgar netralitas bagikan bansos adalah pernyataan yang keliru, berpandangan sempit dan avonturir mencari kesempatan dan tidak sensitif terhadap demokrasi. Pernyataan ini menggambarkan kebodohan, ketidakluasan wawasan, dan terlihat mencari kesempatan politis bagi kepentingan personal-personilnya,” kata Fickar dalam keterangan, Sabtu (30/3/2024).
Fickar menerangkan bahwa kegiatan pembagian bansos adalah bentuk kegiatan culas dan curang lantaran Gibran Rakabuming Raka adalah cawapres dari pasangan Prabowo-Gibran, yang kini menjadi pihak terkait.
“Tindakan Presiden Jokowi membagikan bansos lepas dari bansos itu program Kementerian Sosial maupun program nasional, jelas nerupakan tindakan yang culas, mencuri kesempatan, dan curang, karena diketahui putranya sendiri Gibran menjadi cawapres salah satu pasangan calon, karena itu kesimpulan Bawaslu sangat dangkal, bodoh, dan avonturir. Jika saja anak Presiden Jokowi tidak ikut sebagai peserta pemilu, sikap dan kesimpulan ini bisa dimengerti,” tutur Fickar.
Fickar mengklaim ujaran Bawaslu bersifat tendensius dan minim kepekaan demokrasi. Ia lantas meminta DPR mengganti personel Bawaslu demi demokrasi Indonesia.
“Sikap seperti ini sangat membahayakan perkembangan demokrasi ke depan, karena itu kita imbau DPR untuk secepatnya mengganti personal-personil Bawaslu saat ini untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia ke depan,” kata Fickar.
Dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar Kamis (28/3/2024), Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menjawab soal kejadian dugaan pelanggaran netralitas Jokowi di Kabupaten Serang. Kala itu, Presiden Jokowi membagikan sembako sementara ada spanduk bergambar Prabowo-Gibran. Bagja mengaku Bawaslu sudah melakukan penyelidikan dan diketahui tidak ada pidana pemilu yang dilanggar.
“Berkenaan dengan Presiden Jokowi diduga melanggar asas netralitas saat melakukan kunker ke Kabupaten Serang, Banten dengan spanduk bergambar paslon 02 dengan tindak lanjut pemberian status temuan berdasarkan hasil kajian terhadap laporan No 001 2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” kata Bagja.
Bagja menuturkan dugaan pelanggaran pemilu ketika Jokowi membagi bansos juga tidak ada pelanggaran pemilu.
“Bahwa berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Presiden Jokowi diduga melakukan pelanggaran ketila kunker ke Serang, Banten, Jokowi bagi-bagi bansos di Banten dengan spanduk paslon 02, Bawaslu Provinsi Banten mengeluarkan hasil kajian terhadap laporan No 002 2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” kata Bagja.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz