Menuju konten utama
Sidang Ahok

Ahli Agama PBNU: Tabayun Hanya Berlaku bagi Muslim

Saksi ahli agama dalam sidang Ahok menilai tabayun hanya bisa dilakukan kepada umat muslim.

Ahli Agama PBNU: Tabayun Hanya Berlaku bagi Muslim
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berjalan menuju ruang sidang saat sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/12). Sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan keterangan empat orang saksi yaitu Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) yang juga sebagai Ahli agama Islam KH Miftahul Akhyar, ahli agama Yunahar Ilyas, ahli hukum pidana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Chair dan ahli pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir. ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa.

tirto.id - Wakil Ketua PBNU Miftachul Akhyar dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli agama pada sidang ke-11 kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menilai bahwa tabayun atau lazim disebut klarifikasi hanya dilakukan kepada mereka yang beragama muslim.

“Tabayunnya hanya kepada yang Muslim,” tegas Miftachul dalam sidang di Auditorium, Kementerian Pertanian Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Miftachul menilai bahwa tabayun dilakukan hanya kepada golongan sendiri atau masyarakat beragama Islam dan bukan kepada kafir. Bagi mereka yang kafir atau beragama lain, maka tabayun bisa dilakukan dengan cara mendengar dari cerita orang-orang yang lainnya.

“Jadi selama ini banyak orang yang keliru menyebut tabayun, tabayun, tabayun, tapi salah alamat. Karena tabayun itu hanya di antara kita (muslim). Kecuali yang melakukannya itu murtad,” paparnya.

“Manakala ada seseorang mengucapkan kata-kata yang terindikasi murtad, kafir lah, ini dalam keyakinan kita harus ada tabayun. tabayun ini semacam minta kesaksian, pernyataan, kalau memang dia Muslim, dia ditabayuni,” lanjut Miftachul.

Namun, tim penasihat hukum Ahok yang diwakilkan oleh Humphrey Djemat merasa ragu dengan keterangan Miftachul. Menurut mereka, seharusnya banyak anggota DPR, DPRD, bahkan petinggi yang hadir lebih dari 100 orang di Kepulauan Seribu dan alangkah baiknya bila dilakukan tabayun terhadap warga di sana.

“Apakah tidak perlu tabayun kepada yang mendengarkan langsung perkataan orang tersebut?” tanya Humphrey kepada Miftachul.

Miftachul menjawab, banyak pihak sudah mendengar dan melihat pidato Ahok dari situs Youtube. Pria lulusan pesantren ini meyakini bahwa video yang resmi diunggah oleh pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah cukup menjadi salah satu bentuk tabayun karena video tersebut terbukti asli.

“Semua orang sudah membaca, semua orang sudah mendengar, jadi mustahil lah ada kebohongan, meskipun orang itu tidak mendengar sendiri,” jawab Miftachul.

Namun Humphrey masih belum puas dengan jawaban Miftachul. Menurutnya, justru banyak pihak yang memviralkan suatu berita, tapi tidak diketahui kebenarannya. Media atau orang-orang belakangan bahkan sering membuat berita yang dikatakan sebagai hoax. Karena ini Humphrey merasa perlu untuk melakukan tabayun kepada warga di Kepulauan Seribu.

“Justru yang viral itu berita bohong atau hoax, yang saya tanyakan ini, apakah tidak perlu tabayun dengan orang yang langsung mendengar tentang Al Maidah (51) tersebut di Kepulauan Seribu? Kalau yang di viral-viral itu kan kita tahu sudah biasa kita sebut ada berita hoax atau segala macam, tapi kalau mendengar langsung dari orang yang hadir saat itu kan berbeda. Apa tidak perlu mendengar dari orang-orang tersebut?” ujar Humphrey.

Terkait hal ini, Humphrey merasa perlu menghadirkan ahli agama lain untuk memastikan apakah tabayun memang hanya bisa dialamatkan pada umat muslim saja. ”Kita juga punya ahli agama. Nanti kita tanya: 'apakah tabayun hanya dilakukan pada yang sesama Islam, yang tidak bagaimana?'” jelas Humphrey.

Dari 4 saksi yang hendak dihadirkan, sampai berita ini diturunkan, baru dua saksi yang sudah terkonfirmasi hadir, yakni KH. Miftachul Akhyar dan Prof. Dr. Yunahar Ilyas. Sidang akan dilanjutkan mulai pukul 13.00 WIB.

Baca juga keterangan saksi ahli lain dari Muhammadiyah dan Pakar Hukum Pidana:

Saksi Ahli Pidana Anggap Ahok Tak Pantas Ucapkan Al-Maidah

Ahli Agama Sebut Ahok Punya Kepentingan Terkait Al-Maidah 51

Ahok Dianggap Nodai Agama Karena Kata 'Bohong'

Saksi Ahli Agama: Ada Lima Syarat untuk Tafsirkan Al-Quran

Saksi Ahli Agama Sebut Ahok Ceroboh Kutip Al Maidah 51

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Agung DH