tirto.id - Musisi Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) menggugat PT Aneka Bintang Gading, Agnes Monica, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) terkait hak cipta lagu Bilang Saja.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan, Ari Bias menggugat Agnes Monica dkk atas pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta.
Gugatan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 99, Pasal 112, dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
"Gugatan didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 21 November 2025," kata Sunoto dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (1/12/2025).
Agnes Monica dkk selaku tergugat menyelenggarakan tiga konser komersil pada tanggal 25-27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung yang menampilkan lagu berjudul Bilang Saja ciptaan penggugat tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama penggugat sebagai pencipta.
"Penggugat menggugat tergugat atas pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta," kata dia.
Sunoto menyampaikan bahwa Ari Bias juga menggugat ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar terkait masalah hak cipta tersebut.
"Sedangkan di dalam salah satu petitumnya atau tuntutan penggugat menuntut tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4.900.000.000 atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta," jelasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































