Menuju konten utama

Afnan-Singgih Dilaporkan ke Bawaslu Jogja, Diduga Politik Uang

Pasangan Hasto-Wawan menduga, aksi money politic diduga dilakukan pasangan Afnan-Singgih dengan membagikan sembako diikuti alat peraga kampanye (APK).

Afnan-Singgih Dilaporkan ke Bawaslu Jogja, Diduga Politik Uang
Susanto Dwi Antoro bersama saksi melaporkan dugaan money politic yang dilakukan timses Paslon Walikota Yogyakarta Nomor Urut 3, Muhammad Afnan Hadikusumo-Singgih Raharjo ke Bawaslu Kota Yogyakarta, pada Rabu (6/11/2024). FOTO/Istimewa

tirto.id - Pasangan calon (Paslon) Wali Kota Yogyakarta nomor urut 3, Muhammad Afnan Hadikusumo-Singgih Raharjo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta atas dugaan politik uang atau money politic, Rabu (6/11/2024).

Salah satu Anggota Tim Sukses Paslon Wali Kota Yogyakarta nomor urut 2, Hasto Wardoyo-Wawan Harmawan, Susanto Dwi Antoro, melaporkan dugaan politik uang berupa pembagian sembako Afnan-Singgih pada Sabtu (2/11/2024), bukti terkait dan saksi dugaan perkara politik uang yang dilakukan Paslon nomor urut 3 melapor ke Bawaslu Kota Yogyakarta, Rabu (6/11/2024).

"Hari ini, saya bersama saksi telah berikan laporan disertai bukti bukti dan keterangan ke Bawaslu Yogyakarta. Kami menyerahkan ke petugas Bawaslu sejumlah dokumen, barang dan foto kegiatan kampanye Afnan Singgih di RT 20/RW 05," kata Toro, sapaan akrab Susanto, dihubungi kontributor Tirto pada Rabu (6/11/2024).

Toro bilang, saksi merupakan warga Glagahsari, Umbulharjo. Dalam laporan yang telah disampaikan ke Bawaslu, dia mengaku sosialisasi yang dilakukan oleh Paslon Afnan-Singgih disebutkan tidak sepengetahuan RT/RW setempat.

"Kami laporkan adanya money politic dalam bentuk pembagian sembako yang disertai APK paslon oleh ibu Atik Wulandari, istri Pak Singgih, ke Bawaslu dengan melampirkan dokumen dan barang berupa minyak goreng merk MYKiTA 850 ml, bross dengan sticker paslon, brosur sosialisasi paslon walikota," beber Toro.

Toro, yang juga Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, meyakini Bawaslu bisa memroses dugaan politik uang Afnan-Singgih dengan kewenangan yang berlaku berdasarkan laporan dengan lampiran dokumentasi foto undangan, dokumentasi ibu Atik Singgih dengan pemilik rumah dan tim pemenangan.

"Kami lapor ke Bawaslu dan berharap proses hukum pelanggaran ditegakan sesuai aturan kampanye. Bukti dokumentasi pembagian sembako oleh paslon Afnan Singgih, kami lampirkan," kata Toro.

Toro menegaskan, publik butuh edukasi politik dalam Pilkada Kota Yogyakarta. Salah satu bentuk edukasi adalah larangan untuk melakukan money politics.

"Sebagaimana kita tahu menurut undang undang, pembagian sembako termasuk dalam kategori money politic. Bawaslu harus tegas lakukan penegakan hukum atas pelanggaran ini," tandasnya.

Dihubungi terpisah, Anggota Timses Paslon Walikota Yogyakarta Nomor Urut 3, Agus Mulyono, enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan bahwa dirinya sedang rapat dengan DPD Golkar DIY.

"Nanti saya konfirmasi dengan timses ya, aku masih rapat partai di Golkar DIY," sebut Agus dikonfirmasi terkait dugaan money politic oleh timses Paslon Afnan-Singgih.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Yogyakarta itu juga mengaku belum mendapat informasi dari timnya atas pelaporan ke Bawaslu Kota Yogyakarta terhadap paslon yang diusungnya.

"Belum je," balasnya singkat.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Siti Fatimah

tirto.id - Politik
Kontributor: Siti Fatimah
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Andrian Pratama Taher