Menuju konten utama
Sidang Korupsi E-KTP

Ade Komarudin Kembali Disinggung Terima Uang Korupsi e-KTP

Ade Komarudin disebut menerima uang sebesar 100 ribu dolar AS dari Sugiharto saat sidang korupsi e-KTP.

Ade Komarudin Kembali Disinggung Terima Uang Korupsi e-KTP
Anggota fraksi Partai Golkar DPR Ade Komarudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/10/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto menyebut nama politikus Partai Golkar Ade Komarudin dalam persidangan. Ade disebut menerima uang sebesar 100 ribu dolar AS dari Sugiharto.

Dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi, hakim Anwar mengonfirmasi tentang besaran uang yang diterima Sugiharto dari proyek e-KTP. Ia mengaku mendapat uang sebesar 100 ribu dolar AS. Namun uang tersebut diserahkan kepada Ade Komarudin.

"100 Saya kasihkan ke yang sakit sekarang Pak.... Akom," kata Sugiharto saat bersaksi dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

"Pak Akom?" tanya Hakim Anwar

"Iya," tutur Sugiharto

"$100 ribu?" tanya Hakim Anwar

"Iya," kata Sugiharto

"Ade Komarudin?" tanya Hakim Anwar

"Iya," tegas Sugiharto.

Sugiharto menyebut, uang tersebut diterima langsung dari Andi. Uang pemberian Sugiharto diserahkan kepada Akom lewat bantuan seseorang bernama Drajat. Namun, pemberian tersebut tidak ada tanda terima.

Selain itu, Sugiharto mengakui menerima uang e-KTP. Ia menerima uang sebesar 30 ribu dolar AS dan sebuah mobil jazz. Semua penerimaan tersebut pun sudah dikembalikan kepada KPK.

Penerimaan uang korupsi e-KTP terhadap Ade Komarudin sempat disampaikan dalam persidangan terdakwa e-KTP yang lain. Dalam perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, nama Akom disebut menerima uang e-KTP sebesar 100 ribu dolar AS. Keterlibatan Akom pun diperkuat oleh pertimbangan hakim saat pembacaan vonis tingkat pertama untuk Irman dan Sugiharto.

"Bahwa selain itu, terdapat pihak lain yang diuntungkan oleh para terdakwa, yakni Ade Komarudin sebesar 100 ribu dolar AS," ujar hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan bagi Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri