tirto.id -
Dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Anang Sugiana, Kamis (5/4/2018), hakim mengonfirmasi tentang penerimaan uang korupsi. Diah mengakui pernah menerima uang sebanyak dua kali dari Irman.
"Pernah tapi saya tidak tahu apakah itu uang dari e-KTP atau bukan karena yang dari Pak Irman ini dua, Yang Mulia. pertama dari Irman, yang kedua dari Andi [Narogong]," kata Diah dalam persidangan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Diah bersaksi, penerimaan pertama langsung dari Irman. Pada penerimaan kedua berasal dari Andi. Ia tidak merinci jumlah uang dari Irman maupun Andi.
Diah bercerita, uang dari Andi diserahkan langsung kepadanya. Kala itu, Andi menyerahkan uang sebagai bentuk perhatian kepadanya selaku Sekjen. Andi pun mengaku uang tersebut berasal dari bisnis. Namun, Diah mengklaim menolak uang tersebut, tetapi uang tersebut tetap tertinggal di kediamannya.
"Yang kedua Andi saya tanya ini uang e-KTP. Bukan, Bu. Ini uang dari bisnis kami karena tidak ada yang memikirkan Ibu. Eh nggak usah, nggak usah mikirkan saya, saya katakan. Ditinggal begitu," kata Diah.
Diah mengaku, total uang yang diterimanya mencapai 500 ribu dolar AS. Keesokan harinya, perempuan yang menjabat sebagai Sekjen selama 7 tahun itu menemui Irman di Kantor Kemendagri. Ia mengaku ingin mengembalikan uang pemberian Andi. Namun, Irman justru mengomeli Diah dan menolak pengembalian tersebut.
"Saya bilang sama Pak Irman, 'saya mau kembalikan ini uang dari Pak Irman. Eh, jangan Bu, kalau ibu mengembalikan berarti ibu bunuh diri.' Saya ditanya sampai mati pun tidak akan ngaku kalau terima uang. Saya jadi takut," tutur Diah.
Sedangkan Irman membantah keterangan Diah Anggraeni yang mengeluhkan penerimaan uang tersebut, saat dikonfirmasi oleh hakim.
Irman mengoreksi waktu pengembalian uang Diah bukan setelah diberikan Andi Narogong tetapi saat Sugiharto dinyatakan tersangka oleh KPK. Pria yang juga terdakwa korupsi e-KTP menyebut Diah justru senang menerima uang dari Andi.
"Yang Ibu Diah sampaikan ingin mengembalikan itu bukan pada saat setelah pemberian uang tapi saat Pak Giharto telah dinyatakan sebagai tersangka. Jadi bukan pada waktu saya besoknya ketemu Bu Diah malah dia menyampaikan terima kasih dan saya sampaikan itu uang dari Andi," kata Irman saat bersaksi dalam persidangan.
Penerimaan uang tersebut dilaporkan Sugiharto pada pukul 9.00 WIB. Pria yang juga mantan Direktur PIAK Dirjen Kemendagri itu menyebut, uang tersebut diberikan untuk tiga pihak, yakni dirinya, Irman, dan Diah. Sugiharto pun mengaku segan menyerahkan uang tersebut. Oleh sebab itu, Irman menyuruh stafnya untuk menyerahkan uang kepada Diah.
"Sekali lagi saya ingin luruskan uang itu yang nerima dari Andi bukan saya, adalah Pak Giharto [Sugiharto], Pak Giharto untuk tiga orang, untuk Pak Giharto sendiri, untuk saya dan untuk Bu Diah, tapi Pak Giharto menyampaikan kepada saya untuk disampaikan kepada Bu Diah," kata Irman.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri