Menuju konten utama

Diah Anggraeni Klaim Lupa Pertanyaan Penyidik Usai Diperiksa KPK

Diah Anggraeni irit bicara usai diperiksa KPK dalam penyidikan 2 tersangka korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Diah Anggraeni Klaim Lupa Pertanyaan Penyidik Usai Diperiksa KPK
Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni saat meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (13/1/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - KPK memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode 2007-2014, Diah Anggraeni, pada Jumat (23/3/2018). Diah diperiksa sebagai saksi di penyidikan terhadap 2 tersangka korupsi e-KTP, yakni Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Diah mendatangi Gedung KPK sejak Pukul 09.00 WIB, Jumat pagi. Usai menjalani pemeriksaan, Diah tidak banyak bicara mengenai materi pemeriksaan terhadap dirinya, pada hari ini.

"Enggak ingat, enggak ingat," kata Diah di Gedung KPK saat ditanya wartawan mengenai materi pertanyaan penyidik KPK yang diajukan terhadap dirinya.

Diah yang mengenakan baju batik merah marun itu justru banyak melempar senyum saat diberondong pertanyaan oleh para wartawan. Diah cuma membenarkan penyidik KPK memintanya mengecek Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ya, ya, ya," kata Diah sambil memasuki mobil Toyota Kijang Innova bernomor polisi B 1904 RFO.

Pada hari ini, KPK memanggil 3 saksi dalam penyidikan terhadap 2 tersangka korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Dua saksi lainnya adalah Notaris Hilda Yulistiawati dan Endra Raharja Masagung, yang merupakan putra Made Oka Masagung.

KPK menetapkan Irvanto dan Made Oka Masagung sebagai tersangka pada 28 Februari 2018. KPK menduga Irvanto berperan sebagai perwakilan Novanto di proyek e-KTP dan terlibat upaya pengondisian pengadaan tersebut. Keponakan Novanto itu juga diduga menjadi kurir pengiriman uang e-KTP ke sejumlah legislator.

Sementara Made Oka Masagung diduga menampung uang pemberian terkait proyek e-KTP untuk Setya Novanto. Uang itu ditampung pada rekening 2 perusahaan milik Oka Masagung, yakni PT OEM Investment dan PT Delta Energy. Made Oka Masagung juga diduga menjadi perantara pemberian fee terkait proyek e-KTP kepada sejumlah anggota DPR.

KPK menyangkakan Irvanto dan Made Oka Masagung melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sampai sekarang KPK sudah menetapkan 8 orang sebagai tersangka korupsi e-KTP. Mereka ialah Irman dan Sugiharto (mantan pejabat Kemendagri), Andi Narogong (pengusaha), Setya Novanto, Markus Nari (politikus Golkar) dan Anang Sugiana Sudihardjo (mantan Dirut Quadra Solution). Dua tersangka terakhir adalah Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom