Menuju konten utama

Habiburokhman Sebut Ipda Rudi Soik Batal Dipecat dari Polri

Komisi IIII saat itu menilai perlu adanya evaluasi terkait keputusan PTDH tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Habiburokhman Sebut Ipda Rudi Soik Batal Dipecat dari Polri
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati (kedua kiri), Anggota Komisi III Rikwanto (kiri), Nazaruddin Dek Gam (kedua kanan), dan Hasbiallah Ilyas (kanan) menyampaikan konferensi pers catatan akhir tahun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Sepanjang 2024 Komisi III DPR menerima 469 laporan pengaduan masyarakat dan telah melakukan RDP maupun RPDU dengan 11 pihak yang telah menghasilkan berbagai rekomendasi. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

tirto.id - Komisi III DPR RI menyoroti sejumlah aduan yang telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan telah ditindaklanjuti oleh mitra kerja. Salah satunya adalah kasus Ipda Rudy Soik yang disanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) karena dianggap melakukan kesewenang-wenangan dalam menangani perkara di NTT.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan konfirmasi bahwa anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut batal dikenakan sanksi PTDH. RDPU Komisi III dengan Kapolda NTT dan Ipda Rudy Soik sendiri telah digelar pada 28 Oktober lalu.

Kami sudah mendapatkan informasi bahwa Pak Rudy Soik ini tidak jadi dikenakan PTDH,” ungkap Habiburokhman dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun di Ruang Rapat Komisi III di Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Dalam rekomendasinya kepada mitra, Komisi IIII saat itu menilai perlu adanya evaluasi terkait keputusan PTDH tersebut dengan mempertimbangkan pedoman peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Termasuk, fokus pada penanganan kasus BBM ilegal yang mengedepankan transparansi.

Kasus lain yang juga disorot Komisi III adalah mengenai tewasnya tahanan bernama Bayu Adhityawan. Dalam RDPU bersama Kapolda Sulawesi Tengah, Habiburokhman mengatakan bahwa ditemukan fakta menarik terkait adanya penganiayaan kepada tahanan tersebut.

Kami meminta waktu itu Kapolda Sulawesi Tengah untuk mengejar lagi nih. Ada apa sampai orang meninggal? Ternyata setelah RDPU ditemukan fakta bahwa meninggal tidak wajar karena dianiaya dan pelakunya [Bripda CH] dikenakan PTDH,” ujar dia.

Adapun kasus lainnya, kata Habiburokhman, mengenai laporan dugaan tindak pidana perundungan dan pemerasan pada peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip).

Saat ini, Kaprodi dan Kepala Staf Medis Kependidikan PPDS Anestesiologi FK Undip, serta senior korban berinisial Z telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait DPR RI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Hukum
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi