tirto.id - Warga menemukan sebuah makam di tempat tinggal Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia yang mengklaim sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat di Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Sleman Yogyakarta.
Tempat tinggal Totok dan Fanni merupakan rumah milik Sutarjo. Rumah kontrakan itu dirawat dan dijaga oleh keponakannya bernama Kartijo (47) yang tinggal persis di seberang rumah tersebut.
Saat ditemui Jumat (17/1/2020) Kartijo menuturkan bahwa Totok dan Fanni mengontrak sejak 2018. Ia mengontrak rumah berukuran sekitar 10 x 20 meter persegi, dengan halaman yang luas. Total lahan dan bangunan sekitar 1.000 meter persegi.
Belakang di lahan tersebut, Totok membuat bangunan semi permanen dengan banyak ornamen Jawa, terdapat bangunan utama semacam pendopo.
Di pendopo itu, kata Kartijo, Totok terlihat kerap duduk di kursi sofa hitam yang jadi 'singgasananya'. Para pengikutnya kerap bersimpuh di depan sofa tersebut saat Totok duduk.
Sepengetahuan warga, bangunan itu merupakan warung angkringan. Namun, kata Kartijo, angkringan itu lebih banyak digunakan untuk aktivitas para pengikut Totok.
"Banyak pengikutnya yang datang dari Purworejo [...] Ada juga biasanya ada yang latihan pakai tombak itu sekitar enam orang," kata dia.
Pertengahan Desember 2019 lalu, Kartijo melihat banyak pengikut Toto berdatangan, ia menyebut puluhan. Mereka melakukan kegiatan rapat hingga tengah malam.
Sekitar pukul 02.00 Kartijo melihat mereka melakukan ritual. Semua menghadap ke barat atau menghadap pendopo. Di depan pendopo Kartijo melihat sebuah gundukan.
"Jam 02.00 WIB saya ke luar rumah melihat ada lilin menyala, ada dupa [...] Ada gundukan tanah di atasnya ada bunga," kata dia.
Keesokan harinya Kartijo baru tahu soal gundukan itu. Ia bertanya langsung ke Fanni, soal gundukan itu. Dari Fanni ia tahu bahwa gundukan itu adalah janin Fanni berusia sekitar lima bulan yang keguguran.
Warga pun akhirnya gempar setelah rumah tersebut tiba-tiba digeledah polisi pada Selasa (14/1/2020) terkait aktivitas Totok yang mendeklarasikan Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo Jawa Tengah.
Warga, kata Kartijo, mengaku resah sehingga Totok dan para pengikutnya yang sampai saat ini ada sekitar tujuh orang yang masih bertahan di rumah tersebut agar segera keluar. Termasuk agar makam di rumah tersebut dipindahkan ke pemakaman.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Sidoluhur, Sudarmanto mengatakan, berdasarkan kesepakatan warga bersama dengan penghuni rumah tersebut agar rumah tersebut segera dikosongkan.
"Kita undang penanggung jawab. Kita buat kesepakatan. Tuntuntan warga yang pertama adalah dikosongkan dan tidak diperkenankan lagi disewa. Harus berhenti lah segala bentuk kegiatan dari pada saudara Totok dan Fanni," ujarnya.
Para penghuni rumah kontrakan tersebut diberikan waktu tiga hari untuk mengosongkan rumah tersebut.
Totok dan Fanni mendeklarasikan berdirinya kerajaan pada Minggu (12/1/2020) kemarin, kini mereka harus mendekam di penjara.
Totok dan Fanni yang bukan pasutri tapi hanya sekadar teman, membuat geger masyarakat, terutama yang tinggal di Purworejo, Jawa Tengah.
Di sanalah mereka memproklamasikan berdirinya kerajaan yang diberi nama Keraton Agung Sejagat. Totok bertindak sebagai raja dengan sebutan sinuwun, sementara Fanni dipanggil Kanjeng Ratu Dyah Gitarja.
Deklarasi digelar di Desa Pogung, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Sebuah bangunan yang didekorasi layaknya keraton yang ditandai dengan bangunan semacam pendopo yang belum selesai pembangunannya.
Di sebelah utara pendopo, ada sebuah sendang (kolam) yang disakralkan. Di sana juga terpancang sebuah prasasti dari batu bertuliskan huruf Jawa. Pada bagian kiri prasasti ada tanda dua telapak kaki, dan di bagian kanan ada semacam simbol. Prasasti ini disebut dengan Prasasti I Bumi Mataram.
Apa yang dilakukan Totok dan Fanni menyita perhatian masyarakat sekaligus aparat. Dilansir Antara Toto dan Fanni akhirnya ditangkap Polres Purworejo dan Polda Jawa Tengah, Selasa (14/1/2020) di rumah sekaligus istana mereka.
Malam itu juga sang raja dan ratu ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran serta pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali