Menuju konten utama

Kepolda: Pengikut Raja Keraton Agung Sejagat Dipungut Puluhan Juta

Pengikut Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa diwajibkan membayar iuran yang besarnya mencapai puluhan juta rupiah, kata Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel.

Kepolda: Pengikut Raja Keraton Agung Sejagat Dipungut Puluhan Juta
Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

tirto.id - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan pengikut Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa diwajibkan membayar iuran yang besarnya mencapai puluhan juta rupiah.

“Diwajibkan membayar iuran yang selanjutnya dijanjikan akan memperoleh kehidupan yang lebih baik,” kata Rycko, di Semarang, Rabu (15/1/2020).

Untuk meyakinkan pengikutnya, kata Rycko, Totok melengkapi dirinya dengan dokumen palsu, termasuk kartu dari PBB untuk meyakinkan bahwa dirinya memiliki kredibilitas sebagai seorang raja.

Ia menyebut ada sekitar 150 orang terpengaruh dan akhirnya menjadi pengikut Totok.

Menurut dia, tersangka Totok menjanjikan jika ikut Keraton Agung Sejagat akan terbebas dari malapetaka dan bencana dan kehidupan yang lebih baik.

"Kalau tidak mengikuti akan mendapat bencana, malapetaka," kata dia.

Totok dan Permaisurinya Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 14 Januari 2020.

Kapolda mengatakan penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.

Ia menjelaskan tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.

"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu," kata dia.

Baca juga artikel terkait KERATON AGUNG SEJAGAT

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz