tirto.id - Sungguh malang nasib raja dan ratu ini. Baru saja mendeklarasikan berdirinya kerajaan pada Ahad (12/1/2020) kemarin, kini mereka harus mendekam di penjara. Mereka bernama Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia.
Totok dan Fanni, yang bukan pasutri tapi hanya sekadar teman, membuat geger masyarakat, terutama yang tinggal di Purworejo, Jawa Tengah. Di sanalah mereka memproklamasikan berdirinya kerajaan yang diberi nama Keraton Agung Sejagat. Totok bertindak sebagai raja dengan sebutan sinuwun, sementara Fanni dipanggil Kanjeng Ratu Dyah Gitarja.
Deklarasi digelar di Desa Pogung, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Sebuah bangunan yang didekorasi layaknya keraton yang ditandai dengan bangunan semacam pendopo yang belum selesai pembangunannya. Di sebelah utara pendopo, ada sebuah sendang (kolam) yang disakralkan.
Di sana juga terpancang sebuah prasasti dari batu bertuliskan huruf Jawa. Pada bagian kiri prasasti ada tanda dua telapak kaki, dan di bagian kanan ada semacam simbol. Prasasti ini disebut dengan Prasasti I Bumi Mataram.
Untuk menguatkan ciri khas seorang bangsawan, Totok mengenakan kostum berwarna hitam lengkap dengan hiasan pangkat di kedua pundaknya, juga aksesori yang mencirikan ia sebagai seorang raja. Begitu pula dengan sang Kanjeng Ratu yang memakai kebaya berwarna hitam dan rambutnya disanggul. Singgasana mereka bernuansa emas, merah dan putih.
Dilansir dari Antara, pengikut Keraton Agung Sejagat ini disebut-sebut mencapai 450 orang.
Penasihat Keraton Agung Sejagat, Resi Joyodiningrat, menjelaskan lebih jauh soal 'kerajaan' ini. Ia membantah kerajaannya adalah kelompok aliran sesat seperti yang dikhawatirkan masyarakat.
Keraton Agung Sejagat, katanya, adalah bagian dari kekaisaran dunia yang muncul sebagai konsekuensi telah berakhirnya perjanjian 500 tahun yang lalu antara Majapahit dan Portugis. Perjanjian yang dibuat pada 1518 itu diteken oleh penguasa Majapahit, Prabhu Natha Girindrawardhana Dyah Ranawijaya, dengan Portugis sebagai wakil orang barat.
Joyodiningrat menyampaikan berakhirnya perjanjian tahun lalu menandakan berakhirnya dominasi barat, yang dipimpin Amerika Serikat, dalam mengontrol dunia. Ia mengatakan kekuasaan tertinggi harus dikembalikan ke pemiliknya, penerus Majapahit, yang tidak lain adalah Keraton Agung Sejagat.
Tak tanggung-tanggung, Totok mengklaim kerajaan menguasai seluruh dunia. Ia bahkan mengatakan beberapa lembaga internasional yang kita kenal sekarang tak lain adalah kelengkapan kerajaan. Lembaga itu termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Ia bahkan mengatakan Gedung Departemen Pertahanan AS, Pentagon, adalah milik kerajaan. "Bukan milik Amerika," kata Totok, dikutip dari Liputan6.
Sebelum jadi Raja, pada 2016-2017, Totok diketahui membentuk organisasi bernama Jogja Development Committee (Jogja DEC) yang menebar janji kalau anggotanya akan mendapatkan uang 100-200 dolar AS per bulan. Banyak yang tergiur, tapi lantas keluar karena, tentu saja, hanya mendapat janji kosong.
Para pengikut Totok di Kerajaan Agung Sejagat disinyalir anggotanya sejak di Jogja DEC.
Totok mewajibkan anggotanya membayar uang Rp3 juta untuk dibelikan seragam kerajaan. Setiap kerajaan membuat anggota, tiap anggota juga ditarik iuran dengan iming-iming akan mendapat ganti ketika dana dari Bank Dunia cair.
Ditangkap Polisi
Apa yang dilakukan Totok dan Fanni ini tentu saja menarik perhatian masyarakat, sekaligus aparat. Dilansir dari Antara, Senin (13/1/2020) lalu Polres, Pemkab, dan TNI di daerah setempat mulai menelurusi kerajaan ini karena mulai meresahkan warga.
Tak tanggung-tanggung, Polda Jawa Tengah turun langsung mengungkap motif di balik berdirinya kerajaan ini. Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel memerintahkan intelijen dan reserse kriminal umum mengumpulkan data-data terkait. Pengumpulan data tersebut untuk mengungkap profil, aspek legalitas, hingga sosial kultural dan kesejarahan kerajaan.
"Negara kita adalah negara hukum. Pertama-tama kita akan mempelajari aspek legalitasnya," kata Rycko.
Toto dan Fanni akhirnya ditangkap Polres Purworejo dan Polda Jawa Tengah, Selasa (13/1/2020) kemarin, di rumah sekaligus istana mereka. Polisi juga memeriksa pengikut yang diberikan jabatan seperti mahapatih, bendahara dan resi keraton.
Kerajaan yang 'menguasai seluruh dunia' ini ternyata bisa ditaklukkan oleh polisi lokal.
Malam itu juga sang raja dan ratu ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran serta pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.
Pagi hari ini, Rabu (15/1/2020), polisi resmi menahan raja dan ratu sejagat. Mereka dibawa ke Polda Jawa Tengah.
"Pagi ini kita bawa ke Semarang, Mapolda Jateng, untuk diperiksa secara mendalam. Kalau sudah selesai dan lengkap, akan kita ekspos", kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Budi Haryanto, seperti dikutip dari CNNIndonesia.
==========
Revisi 15 Januari 15.30: sebelumnya kami menyebut Totok dan Fanni adalah suami istri, padahal tidak, menurut Kapolda Jawa Tengah IRjen Ryco Amelza Dahniel. "Hanya teman," kata Rycko.
Editor: Rio Apinino