Menuju konten utama

3 Pentolan King of The King Tangerang Jadi Tersangka Penipuan

Tiga orang pentolan kerajaan palsu King Of King di Tangerang resmi menyandang gelar tersangka atas dugaan kasus penipuan.

3 Pentolan King of The King Tangerang Jadi Tersangka Penipuan
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA/Dyah Dwi)

tirto.id - Polisi menetapkan satu tersangka baru perihal kemunculan kerajaan palsu bernama King of The King di Tangerang. Kini ada tiga orang ditetapkan jadi tersangka yakni SM, PR, dan MD.

"Penyidik telah memeriksa beberapa saksi dan mempelajari bukti yang ada, sehingga sudah ditetapkan secara resmi tiga tersangka," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jumat (31/1/2020).

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Asep menjelaskan SM menjabat Ketua Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) yang berperan merekrut anggota dan memasang baliho.

Kemudian, PR menjabat Ketua IMD Kota Tangerang, perannya ikut memasang baliho. Sedangkan MD ialah Wakil Ketua IMD Provinsi Banten, yang juga berperan serupa.

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Peristiwa ini bermula karena ada spanduk terpasang yang berisikan iming-iming organisasi tersebut mampu melunasi utang Indonesia dan menyejahterakan rakyat.

Spanduk itu terpampang di Tangerang, Nganjuk dan Kutai Timur, yang bertuliskan 'Selamat Datang kepada Dony Pedro.' Lelaki itu dipercaya sebagai pelunas utang negara ini.

Namun, kalimat itu diduga sebagai provokasi agar masyarakat mau bergabung. Bagi yang minat bergabung, pengurus kerajaan fiktif itu akan meminta sejumlah uang dan dijanjikan akan diganti miliaran rupiah.

Beberapa waktu lalu, polisi juga bertindak atas penyebaran berita bohong dan penipuan terkait klaim atas kerajaan palsu di Purworejo, Jawa Tengah dan Sunda Empire di Bandung. Polisi menetapkan pentolan Sunda Empire dan Keraton Agung Sejahat sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait KERAJAAN PALSU atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali